Pilkada Kaltim 2024
Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Daftar 39 Berkas dan Alat Bukti Isran-Hadi vs Rudy-Seno di MK
Sidang Sengketa Pilkada Kaltim hari ini, daftar 39 berkas dan alat bukti Isran-Hadi vs Rudy-Seno di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Sengketa Pilkada Kaltim hari ini, daftar 39 berkas dan alat bukti Isran-Hadi vs Rudy-Seno di Mahkamah Konstitusi.
Sidang kedua Mahkamah Konstitusi lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024 digelar hari ini, Selasa (21/1/2025) mulai pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 Wita.
Tahapan perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur Kaltim atau sengketa Pilkada Kaltim akan digelar sebanyak 13 kali.
Sidang yang digelar hari ini, Selasa (21/1/2025) adalah tahapan ke 10 dan merupakan sidang kedua.
Putusan sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 ini akan diputuskan pada tahapan ke-12 atau sidang ke-4.
Hari ini sidang sengketa Pilkada Kaltim dengan agenda pemeriksaan perkara acara sidang: Mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Berikut ini daftar 39 berkas yang diserahkan ke MK:
- Permohonan Pemohon
- Surat Kuasa Pemohon
- KTA dan BAS Kuasa Hukum Pemohon
- Flashdisk Pemohon
- Daftar Alat Bukti
- Alat Bukti
- Permohonan Perbaikan
- Daftar Alat Bukti
- Daftar Alat Bukti Tambahan
- Alat Bukti
- Flashdisk
- Permohonan sebagai Pihak Terkait
- Surat Kuasa Khusus
- Identitas Pihak Terkait
- KTP, KTA, dan BAS Kuasa Hukum
- SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 108 Tahun 2024
- SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 110 Tahun 2024
- SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 149 Tahun 2024
- Flasdisk
- Daftar Renvoi pada Permohonan dan Alat Bukti
- Tanda Pengenal Sementara Advokat a.n Raden Violla Reininda Hafidz
- Alat Bukti Tambahan
- Tambahan Daftar Alat Bukti
- Permohonan Inzage Tanggal 10 Januari 2025
- Surat Kuasa Khusus Tanggal 8 januari 2025
- KTA dan BAS
- Keterangan Pihak Terkait
- Daftar Alat Bukti Pihak Terkait
- Alat Bukti
- Flashdisk
- Jawaban Termohon bertanggal 20 Januari 2025
- Daftar Alat Bukti Termohon bertanggal 20 Januari 2025
- Alat Bukti Termohon
- Flashdisk
- Keterangan Bawaslu bertanggal 7 Januari 2025
- Daftar Alat Bukti Bawaslu
- Alat Bukti Bawaslu
- Surat Tugas Bawaslu Nomor: 472/HK.03.03/K1/01/2025
- Flashdisk
Dalam sidang kedua Mahkamah Konstitusi gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi hari ini, akan didengarkan jawaban Termohon (KPU Kaltim), Pihak Terkait (Rudy Mas'ud-Seno Aji dan kuasa hukumnya) serta Pemberi Keterangan (Bawaslu).
Seluruh sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Sidang MK lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024, gugatan Isran-Hadi dipimpin Majelis Hakim Panel III yakni Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Sidang Kedua Lanjutan Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kubu Rudy-Seno Siap Jawab Tudingan Kecurangan
Dari pantauan TribunKaltim.co, terlihat hadir di ruang sidang untuk gugatan Isran-Hadi dengan Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 sejumlah pihak yakni:
- Kuasa hukum Isran-Hadi selaku Pemohon yakni Raden Violla Reininda Hafidz
- KPU Kaltim
- Kuasa hukum Rudy-Seno, yakni Agus Amri
- Bawaslu Kaltim
Siap Jawab Tudingan Kecurangan
Sebelumnya, Agus Amri kuasa hukum Rudy-Seno menegaskan siap untuk memberikan sejumlah keterangan dan jawaban terkait apa yang didalilkan oleh pemohon, yakni paslon Pilkada Kaltim 2024 nomor urut 1, Isran Noor–Hadi Mulyadi.
“Insya Allah, kami sangat siap. Masih terus kita sempurnakan master draft jawaban yang akan disampaikan pada Selasa 21 Januari nanti,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).
Agus Amri tak menyangkal, meski bukan termohon, pihaknya akan juga seperti tergugat karena tudingan kecurangan disematkan eksplisit kepada paslon nomor urut 2.

Dalil–dalil dari paslon nomor urut 1 Pilkada Kaltim Isran Noor–Hadi Mulyadi banyak mengaitkan kepada pihaknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.