Pilkada 2024

Dipercepat, Jadwal Putusan Dismissal MK Sidang Sengketa Pilkada 2024, Daftar 5 Gugatan dari Kaltim

Penulis: Aro
Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN DISMISSAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Jadwal terbaru putusan dismissal MK sidang sengketa Pilkada 2024 bakal dipercepat. Cek jadwal terbaru putusan dismissal MK dan daftar 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim. (Kompas.com/Fachri Fachrudin)

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) sidang sengketa Pilkada 2024 dipercepat.

Terbaru MK akan mempercepat sidang putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pekan depan, lebih cepat satu pekan dibandingkan jadwal semula.

Putusan dismissal MK ini akan menentukan apakah gugatan sengketa Pilkada 2024 akan lanjut ke sidang berikutnya, termasuk 5 gugatan dari Kalimantan Timur (Kaltim).

Semula Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 13-15 Februari 2025 mendatang.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak, Pertama 6 Februari, Potensi Langgar Putusan MK, akan Digugat?

Jadwal putusan dismissal MK ini sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025.

Selanjutnya, terbaru jadwal putusan dismissal MK akan digelar 4-5 Februari 2025.

Jadwal terbaru putusan dismissal MK ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, "Putusan mengenai gugurnya suatu perkara atau putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024 akan diumumkan pada 4–5 Februari 2025.

Putusan ini nantinya akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya, serta mana yang ditolak atau tidak diterima karena tidak memenuhi syarat.

Sementara Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan sengketa Pilkada 2024 untuk menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan kepada para hakim.

Ia juga menekankan agar semua pihak fokus pada hal-hal yang relevan dan tidak terganggu oleh isu-isu di luar persidangan.

Ada 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim

SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama pengacaranya, Refly Harun di sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kamis (9/1/2025). Jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi sidang sengketa Pilkada 2024 dipercepat. Simak jadwal terbaru putusan dismissal MK terbaru dan daftar 5 gugatan dari Kaltim, termasuk gugatan paslon Isran-Hadi.  (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Komisioner KPU Kaltim, Suardi 5 gugatan yang telah dimohonkan dari 4 hasil Pilkada 2024 dan tengah berproses di MK, menunggu putusan pengadilan.

Daftar 5 gugatan Pilkada 2024 dari Kaltim

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Jadwal Putusan Dismissal MK terhadap Gugatan Isran-Hadi

  • Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais 

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Kukar 2024 ini mengajukan gugatan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.

Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025

Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

  • Dendi Suryadi–Alif Turiadi

Selain Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais, paslon nomor urut 3 di Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi–Alif Turiadi juga mengajukan gugatan hasil Pilkada Kukar 2024.

Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dari paslon Dendi Suryadi–Alif Turiadi  ini didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB.

Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada di MK Bertabur Pengacara Kondang: Refly Harun hingga Bambang Widjojanto

  • Madri Pani-Agus Wahyudi

Gugatan hasil Pilkada Berau 2024 didaftarkan pemohon pasangan calon dari Kabupaten Berau, yakni Madri Pani-Agus Wahyudi untuk hasil Pilkada Berau 2024. 

Tertera dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.

Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025

Hakim Panel II:  Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani

  • Novita Bulan–Artya Fathra Marthin 

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) Novita Bulan–Artya Fathra Marthin juga mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Mahulu 2024.

Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 10 Desember 2024 pukul 19:15:30 WIB.

Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

Hakim Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

  • Isran Noor–Hadi Mulyadi 

Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi untuk hasil Pilkada Kaltim 2024 didaftarkan pada 11 Desember 2024 pukul 21:57:33 WIB.

Gugatan Isran-Hadi terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025

Hakim Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih

Baca juga: 7 Walikota/Bupati Terpilih di Kaltim yang Resmi Ditetapkan KPU, Kata Mendagri soal Jadwal Pelantikan

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Tribunnews.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunVideo.com di artikel berjudul Hakim Saldi Isra: Jangan Percaya Iming-iming Kemudahan dalam Sidang Sengketa Pilkada.

 

Berita Terkini