Tim Pemenangan Rudy-Seno ditegaskannya juga menghormati keputusan MK, meski menurut mereka dalil–dalil pemohon sejatinya bukan semestinya dibawa ke MK.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, materi gugatan ini sebenarnya lebih tepat dibawa ke ranah Bawaslu, bukan MK," imbuhnya.
Sudarno menyampaikan langkah tim paslon 01 Isran-Hadi telah on the track, karena langkah menggugat ke MK merupakan hak konstitusional mereka.
"Kami juga hanya mengikuti proses hukum yang berlaku.
Apapun hasil putusan MK nanti, kami akan menghormatinya," katanya.
Gugatan Isran-Hadi
Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar 9 Januari 2025 lalu.
Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disidangkan oleh Panel III dengan Ketua Arief Hidayat dan dua anggota yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Jadwal sidang
- Putusan dismissal: Rabu, 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WIB.
- Sidang II: 21 Januari 2025 (Agenda: Mendengarkan Jawaban KPU, Rudy Seno selaku Pihak Terkait dan Bawaslu selaku Pemberi Keterangan)
- Sidang I: 9 Januari 2025 (Agenda: Mendengarkan petitum Pemohon yakni Isran-Hadi
Arti Amar Putusan
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, ada sejumlah istilah dalam amar putusan hakim yakni gugur, tidak diterima, ditolak dan tidak berwenang.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Muhamad Faiz, menjelaskan perbedaan istilah yang digunakan dalam putusan.
Amar putusan gugur misalnya, digunakan untuk menyatakan pemohon tidak hadir di persidangan karena alasan yang sah.
"Sehingga amar putusannya gugur," ujar Faiz, saat ditemui di Kantor MK, Jakarta seperti dikutip Tribunkaltim.co dari kompas.com.
Faiz juga memberikan contoh untuk amar putusan tidak berwenang, yang terlihat dalam perkara pemilihan bupati Cirebon.
Dalam kasus ini, pemohon mempermasalahkan berita acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum, bukan substansi perselisihan pemilu.