Pilkada Kaltim 2024

Jelang Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, Pernyataan Kuasa Hukum Isran-Hadi dan Tim Rudy-Seno

Penulis: Aro
Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN DISMISSAL MK - Kebersamaan dua paslon di Pilkada Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji usai debat ketiga Pilkada Kaltim yang diunggah di Instagram KPU Kaltim, 25 November 2024. Sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 akan segera memasuki tahapan putusan dismissal. Jelang putusan dismissal MK, pernyataan kuasa hukum Isran-Hadi dan tim Rudy-Seno. (Tangkap layar Instagram kpu_kaltim)

Hal ini membuat MK memutuskan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan sengketa tersebut.

Sementara itu, istilah amar putusan tidak diterima digunakan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat formil.

"Nah, tadi kita lihat dan dengarkan sama-sama, itu sebagian besar tidak diterima, karena dianggap tidak memenuhi syarat Pasal 158 (UU Pemilu).

Tapi, bukan berarti mahkamah sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil argumentasi permohonan," ujar Faiz.

Berikutnya, istilah amar putusan ditolak tidak digunakan dalam putusan dismissal, karena belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkini