4. Kabupaten Kutai Timur: Ardiansyah Sulaiman–Mahyunadi
5. Kabupaten Paser: Fahmi Fadli–Ikhwan Antasari
6. Penajam Paser Utara (PPU): Mudiyat Noor–Abdul Waris Muin
7. Kutai Barat: Frederick Edwin–Nanang Adriani.
KPU Kaltim Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih
Rabu (5/2/2025) Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi mengatakan, “Malam ini MK membacakan putusan dismissal, hasil menjadi penentu pelantikan nanti (20 Februari 2025).”
Suardi juga menyampaikan bahwa putusan dismissal atau putusan sela ialah upaya meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke MK.
Dismissal merupakan pertimbangan rapat permusyawaratan hakim konstitusi dalam menentukan perkara.
Hasilnya, memuat dua kemungkinan putusan, gugatan dinyatakan berlanjut atau ditolak.
Jika gugatan ditolak calon terpilih bisa ikut dilantik pada 20 Februari bersamaan dengan calon non-sengketa.
Sebaliknya, jika keputusannya gugatan yang dimohonkan salah satu paslon diterima, maka lanjut ke sidang pembuktian.
KPU Kaltim sendiri, terus menyimak seluruh gugatan yang sedang dibacakan oleh MK pada malam ini.
Mekanisme sendiri, penetapan paslon akan ditentukan pada pada 6 Februari 2025, dan dilanjutkan pada 7 Februari 2025, KPU akan menyampaikan hasil penetapan ke DPRD hingga Kemendagri.
Hal ini berlaku di tingkat bupati/wali kota serta gubernur.
“Setelah semua proses dilengkapi, baru masuk pelantikan,” imbuhnya.
Sengketa PHP Kada sendiri merupakan dinamika politik dan merupakan hak konstitusional paslon yang merasa tidak puas atas hasil pemilihan umum, serta bisa membuktikan gugatan yang diajukan di MK.