TRIBUNKALTIM.CO - Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan dismissal pada Pilkada Jawa Timur (Jatim) dan Sumatera Utara (Sumut), menegaskan posisi Khofifah Indar Parawansa dan Bobby Nasution, sebagai gubernur terpilih Jatim dan Sumut.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan dismissal dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 dalam dua hari, Selasa-Rabu (4-5/2/2025).
Namun, baru hari pertama sidang, ratusan perkara yang diajukan oleh mayoritas calon kepala daerah yang tidak puas pada hasil pilkada itu berguguran.
Sidang hari pertama ini dibagi menjadi tiga sesi.
Baca juga: Jadwal Terbaru Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Akhir Tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024
Baca juga: Jadwal Resmi Pengumuman Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024
Pagi hari pukul 08.00 WIB, kemudian siang pukul 13.30 WIB, dan malam pukul 19.00 WIB.
Pada sesi pertama, Mahkamah Konstitusi memutuskan dari 58 perkara yang disidangkan, hanya ada enam perkara yang lanjut ke tahap persidangan.
Sisanya, 52 perkara berhenti di pembacaan putusan/ketetapan dismissal.
Adapun 52 perkara yang tidak berlanjut tersebut, 34 di antaranya diputuskan tidak dapat diterima, sembilan perkara ditarik kembali, delapan ketetapan gugur, dan satu ketetapan MK tidak berwenang.
Baca juga: Jadwal Resmi Putusan Akhir Sidang Sengketa Pilkada 2024, Diumumkan Mahkamah Konstitusi
Sedangkan enam perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian yaitu:
Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
Baca juga: Terjawab Kapan Mahkamah Konstitusi Umumkan Putusan Akhir Sengketa Pilkada 2024, Cek Jadwal Resmi