Putusan MK Pilkada Kaltim 2024

Pernyataan Isran Noor dan Kubu Rudy-Seno Usai Putusan MK, KPU akan Tetapkan Gubernur Kaltim Terpilih

Penulis: Aro
Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN DISMISSAL MK - Isran Noor dan Rudy Mas'ud usai debat ketiga Pilkada Kaltim 2024 pada 22 November 2024 yang diunggah di Instagram KPU Kaltim, 25 November 2024. Putusan dismissal MK menjadi akhir gugatan Isran-Hadi. Respons kubu Isran-Hadi dan Rudy-Seno usai putusan MK. KPU segera tetapkan Gubernur dan Wagub Kaltim terpilih. (Tangkap layar Instagram kpu_kaltim)

Dalam surat undangan, KPU Kaltim menggelar rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (6/2/2025) pukul 19.30 Wita.

KPU Kaltim mengundang dua paslon di Pilkada Kaltim 2024 yakni Isran-Hadi dan Rudy-Seno dalam rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur malam ini.

Gugatan Isran-Hadi

Sebelumnya diberitakan, diketahui dalam dalilnya ke MK sebagai pemohon, Isran–Hadi melalui Kuasa Hukumnya Refly Harun dan rekan–rekan menyampaikan sejumlah keganjilan di Pilgub Kaltim 2024.

Diantaranya, terkait kartel politik yang menduga paslon nomor urut 02 Pilkada Kaltim Rudy Mas’ud–Seno Aji memborong partai.

Disusul soal money politik adanya kegiatan “siraman” yang dihimpun pihak Isran–Hadi dalam buku tebal juga dijelaskan dalam sidang yang dimulai pada 9 Januari 2025 lalu.

Politik uang yang didalilkan dan diduga pihak Isran–Hadi terjadi sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di sejumlah daerah saat kontestasi berlangsung.

Serta adanya dugaan keterlibatan aparatur pemerintah di tingkat RT yang mengkoordinir politik uang, serta tidak profesionalnya pihak penyelenggara.

Dalil–dalil tersebut pada sidang dismissal juga ditetapkan hakim konstitusi tidak beralasan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. 

Dengan demikian eksepsi termohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy–Seno) bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum dan dapat diterima.

Baca juga: Nasib Gugatan Isran Noor di MK, Cek Jadwal Sidang dan Info Hasil Putusan MK Hari Ini, Arti Dismissal

(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Rita Lavenia)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkini