Pilkada Kaltim 2024

Pesan Isran Noor Usai Gugatan Ditolak MK, Kubu 01 Ucap Selamat Buat Gubernur Kaltim Baru: Rudy Masud

Penulis: Kun
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HASIL PILKADA KALTIM 2024 - Arsip foto tangkapan layar Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji usai debat Pilkada Kaltim 2024. Pesan Isran Noor usai gugatan Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu paslon 01 ucapkan selamat buat Gubernur Kaltim baru, Rudy Mas'ud. (Instagram kpu_kaltim)

Kalau ada hal-hal yang tidak berkenan selama Pilgub kemarin, ada kekurangan dari paslon kami, termasuk partai koalisi kami, kami mohon maaf kepada pihak-pihak 01," katanya.

Baca juga: Putusan Dismissal Pilkada Kaltim 2024: Gugatan Isran-Hadi Tidak dapat Diterima, Rudy-Seno Dilantik?

Tetapkan Gubernur Terpilih

KPU Kaltim akan menggelar penetapan hasil Pilkada 2024 Rudy-Seno sebagai Gubernur-Wagub terpilih malam ini, Kamis (6/2/2025).

Dalam surat undangan, KPU Kaltim menggelar rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (6/2/2025) pukul 19.30 Wita.

KPU Kaltim mengundang dua paslon di Pilkada Kaltim 2024 yakni Isran-Hadi dan Rudy-Seno dalam rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur malam ini.

Gugatan Isran-Hadi

Sebelumnya diberitakan, diketahui dalam dalilnya ke MK sebagai pemohon, Isran–Hadi melalui Kuasa Hukumnya Refly Harun dan rekan–rekan menyampaikan sejumlah keganjilan di Pilgub Kaltim 2024.

Diantaranya, terkait kartel politik yang menduga paslon nomor urut 02 Pilkada Kaltim Rudy Mas’ud–Seno Aji memborong partai.

Disusul soal money politik adanya kegiatan “siraman” yang dihimpun pihak Isran–Hadi dalam buku tebal juga dijelaskan dalam sidang yang dimulai pada 9 Januari 2025 lalu.

Politik uang yang didalilkan dan diduga pihak Isran–Hadi terjadi sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di sejumlah daerah saat kontestasi berlangsung.

Serta adanya dugaan keterlibatan aparatur pemerintah di tingkat RT yang mengkoordinir politik uang, serta tidak profesionalnya pihak penyelenggara.

Dalil–dalil tersebut pada sidang dismissal juga ditetapkan hakim konstitusi tidak beralasan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. 

Dengan demikian eksepsi termohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy–Seno) bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum dan dapat diterima.

Baca juga: Nasib Gugatan Isran Noor di MK, Cek Jadwal Sidang dan Info Hasil Putusan MK Hari Ini, Arti Dismissal

(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Rita Lavenia)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkini