Putusan MK Pilkada Kaltim 2024
Putusan Dismissal Pilkada Kaltim 2024: Gugatan Isran-Hadi Tidak dapat Diterima, Rudy-Seno Dilantik?
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kaltim 2024. Gugatan Isran-Hadi dinyatakan tidak dapat diterima. Rudy-Seno bakal ikut dilantik?
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan dismissal untuk gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024 dibacakan hari ini, Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 malam ini, gugatan Isran-Hadi dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim ini, maka gugatan Isran-Hadi tidak akan berlanjut ke persidangan berikutnya, apakah ini berarti Rudy-Seno akan ikut pelantikan kepala daerah yang akan digelar 20 Februari 2025 nanti?
Putusan dismissal MK menjadi penentu apakah gugatan yang diajukan Isran-Hadi dapat dilanjutkan ke sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau terhenti.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK, Gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi Lanjut ke Pembuktian
Dalam putusan dismissal, MK menyebut gugatan Isran-Hadi dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 untuk gugatan Isran-Hadi ini selesai dibacakan secara bergantian oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Ketua MK, Suhartoyo.
Dengan demikian hasil putusan MK sengketa Pilkada Kaltim 2024, gugatan Isran-Hadi tidak dilanjutkan.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Muhamad Faiz, menjelaskan perbedaan istilah yang digunakan dalam putusan mulai dari gugur, tidak dapat diterima, ditolak dan tidak berwenang.
Muhammad Faiz menjelaskan untuk putusan tidak dapat diterima dipergunakan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat formil.
Dengan hasil putusan dismissal MK malam ini di mana gugatan Isran-Hadi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Rudy-Mas'ud-Seno Aji dapat segera ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub Kaltim Terpilih.
Selain itu, Rudy-Seno juga berpeluang untuk dilantik bersama dengan 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim yang tidak hasil Pilkada 2024 tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Berikut ini 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim yang hasil Pilkada 2024 tidak bersengketa di MK:

1. Kota Samarinda: Andi Harun–Saefuddin Zuhri
2. Kota Balikpapan: Rahmad Mas'ud–Bagus Susetyo
Baca juga: Live Streaming Sidang MK Putusan Dismissal Hari Ini, Nasib Gugatan Isran-Hadi dan Bulan-Fahtra
3. Kota Bontang: Neni Moerniaeni–Agus Haris
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.