Pilkada Kaltim 2024

Pesan Isran Noor Usai Gugatan Ditolak MK, Kubu 01 Ucap Selamat Buat Gubernur Kaltim Baru: Rudy Masud

Penulis: Kun
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HASIL PILKADA KALTIM 2024 - Arsip foto tangkapan layar Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji usai debat Pilkada Kaltim 2024. Pesan Isran Noor usai gugatan Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu paslon 01 ucapkan selamat buat Gubernur Kaltim baru, Rudy Mas'ud. (Instagram kpu_kaltim)

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah pesan Isran Noor usai gugatan Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Kubu paslon 01 ucapkan selamat buat Gubernur Kaltim baru, Rudy Mas'ud.

Sebagai informasi, putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (5/2/2025) menjadi akhir gugatan paslon nomor urut 01 di Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Pada Kamis (6/2/2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim akan segera menetapkan Rudy Mas'ud-Seno Aji sebagai Gubernur-Wagub terpilih Kalimantan Timur hasil Pilkada 2024.

Baca juga: Reaksi Isran Noor Atas Putusan MK soal Perselisihan Hasil Suara di Pilkada Kaltim 2024

Tengok respons kubu Isran-Hadi dan Seno-Aji usai putusan dismissal MK yang menandai berakhirnya persaingan kedua paslon di Pilkada Kaltim 2024.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Isran-Hadi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 tidak dapat diterima.

Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kaltim ditetapkan oleh 9 Hakim MK yang bersepakat perkara permohonan a quo yang diajukan petahana tidak dilanjutkan.

Isran-Hadi: Selamat Bertugas

Ketua Tim Pemenangan Isran–Hadi, Iswan Priady tak banyak berkomentar menanggapi putusan MK ini saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Ia menegaskan, pihaknya dari paslon 01 Pilgub Kaltim 2024 menghormati putusan yang sudah ditetapkan MK.

“Karena putusan MK bersifat final, maka kita menghormati putusan tersebut,” kata Iswan Priady.

Ia juga mengucapkan selamat untuk Rudy–Seno yang sebentar lagi akan ditetapkan sebagai Gubernur–Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 melalui rapat pleno terbuka KPU Kaltim.

“Selamat bertugas kepada pemimpin baru di Kaltim,” katanya.

Pesan Isran Noor

PILKADA KALTIM 2024 - Paslon calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim nomor urut 01, Isran Noor–Hadi Mulyadi saat kampanye akbar Pilkada Kaltim di Samarinda, Sabtu (23/11/2024). Putusan dismissal MK menjadi akhir gugatan Isran-Hadi. Respons kubu Isran-Hadi dan Rudy-Seno usai putusan MK. KPU segera tetapkan Gubernur dan Wagub Kaltim terpilih. (HO/Tim Pemenangan Isran-Hadi)

Calon Gubernur Kaltim nomor urut 01 yakni Isran Noor membuat pernyataan resmi di kolom pesan yang berisi tim pemenangan, relawan hingga seluruh pendukung dan simpatisannya dalam Pilkada Kaltim, Kamis (6/2/2025).

Dalam pesannya, ia berterima kasih kepada semua pihak yang sudah bersama berjuang bersamanya dalam Pilkada serentak 2024 Gubernur–Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Daftar Putusan Dismissal MK untuk Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi Kandas, 3 Perkara Lanjut

Petahana yang menjabat periode 2018–2023 tampak legowo dengan putusan sidang dismissal menolak dalil yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

Kondisi ini tentu harus diterima, Isran–Hadi menegaskan, menerima apa yang sudah ditetapkan MK.

Assalamualaikum wr wb, kepada seluruh timses, pendukung, pejuang, simpatisan dan lain–lain dimanapun berada yang saya sayangi dan dimuliakan Allah SWT, saya dan pak Hadi (Isran-Hadi) mengucapkan terima kasih yang sebesar–besarnya dan penghargaan yang setinggi tingginya telah bersama berjuang berdoa untuk mewujudkan kehendak rakyat Kaltim lewat MK kemarin ditolak,” tulis Isran Noor melalui pesan singkat.

“Semoga semuanya bersama keluarga dalam keadaan sehat selalu Amin Ya Rabb (Isran-Hadi beserta anak–anak),” sambungnya.

Rudy-Seno: Tidak Euforia di Medsos

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih Rudy Mas’ud-Seno Aji melalui juru bicara mereka Tommy Pusriadi dan Sudarno mengaku sudah bisa bernafas lega.

Meski begitu, Tommy mengimbau agar para pendukung tidak melakukan euforia berlebihan baik secara langsung maupun melalui sosial media (sosmed).

"Mari menyambut kemenangan ini dengan suka cita namun tetap menjaga kondusifitas. Karena pada dasarnya kemenangan ini adalah milik seluruh rakyat Kaltim," ujar Tommy dalam konferensi pers di Samarinda usai putusan MK dibacakan.

Sudarno yang turut hadir juga menambahkan bahwa kabar gembira ini merupakan hasil dari upaya Rudy Mas'ud-Seno Aji bersama tim pemenangan dan partai-partai koalisi, selama berbulan-bulan berjuang meyakinkan rakyat Benua Etam untuk memilih nomor urut 02 sebagai pemimpin Kaltim.

"Kami berterima kasih kepada seluruh tim yang telah berjuang. Putusan MK ini membuat kami merasakan keadilan masih ada di republik ini. Kami sangat berterima kasih," tegas Sudarno.

Selain itu mereka juga meminta kepada seluruh tim pemenangan untuk menyikapi hal ini dengan biasa tanpa ada kegaduhan berlebihan.

Mereka menekankan bahwa tahapan Pilkada Kaltim telah mencapai final karena Paslon Nomor 01, Isran-Hadi telah menggunakan hak konstitusinya.

Ia mengungkapkan pasca putusan MK, mereka telah menerima tembusan dari KPU Kaltim mengenai pengumuman resmi pemenang Pilgub Kaltim 2024 adalah Rudy Mas'ud-Seno Aji pada Kamis, 6 Februari 2025 malam, atau hari ini.

"Setelahnya kita akan menunggu surat dari KPU Kaltim ke DPRD Kaltim untuk melakukan rapat paripurna, kemudian mekanisme selanjutnya ke kemendagri dan presiden, termasuk tahapan terakhir pelantikan Rudy-Seno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim priode 2025-2030," jelasnya.

Pada kesempatan ini Sudarno juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut berkontribusi dari awal hingga akhir dalam mengawal pasangan Rudy-Seno selama ini. 

Tak lupa ia juga meminta maaf jika ada salah kata, tindakan tidak berkenan dan kekurangan-kekurangan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Intinya kami sangat menghormati proses ini. Kami harapkan pihak 01 untuk bisa bersama-sama membangun Kaltim.

Kalau ada hal-hal yang tidak berkenan selama Pilgub kemarin, ada kekurangan dari paslon kami, termasuk partai koalisi kami, kami mohon maaf kepada pihak-pihak 01," katanya.

Baca juga: Putusan Dismissal Pilkada Kaltim 2024: Gugatan Isran-Hadi Tidak dapat Diterima, Rudy-Seno Dilantik?

Tetapkan Gubernur Terpilih

KPU Kaltim akan menggelar penetapan hasil Pilkada 2024 Rudy-Seno sebagai Gubernur-Wagub terpilih malam ini, Kamis (6/2/2025).

Dalam surat undangan, KPU Kaltim menggelar rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (6/2/2025) pukul 19.30 Wita.

KPU Kaltim mengundang dua paslon di Pilkada Kaltim 2024 yakni Isran-Hadi dan Rudy-Seno dalam rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur malam ini.

Gugatan Isran-Hadi

Sebelumnya diberitakan, diketahui dalam dalilnya ke MK sebagai pemohon, Isran–Hadi melalui Kuasa Hukumnya Refly Harun dan rekan–rekan menyampaikan sejumlah keganjilan di Pilgub Kaltim 2024.

Diantaranya, terkait kartel politik yang menduga paslon nomor urut 02 Pilkada Kaltim Rudy Mas’ud–Seno Aji memborong partai.

Disusul soal money politik adanya kegiatan “siraman” yang dihimpun pihak Isran–Hadi dalam buku tebal juga dijelaskan dalam sidang yang dimulai pada 9 Januari 2025 lalu.

Politik uang yang didalilkan dan diduga pihak Isran–Hadi terjadi sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di sejumlah daerah saat kontestasi berlangsung.

Serta adanya dugaan keterlibatan aparatur pemerintah di tingkat RT yang mengkoordinir politik uang, serta tidak profesionalnya pihak penyelenggara.

Dalil–dalil tersebut pada sidang dismissal juga ditetapkan hakim konstitusi tidak beralasan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. 

Dengan demikian eksepsi termohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy–Seno) bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum dan dapat diterima.

Baca juga: Nasib Gugatan Isran Noor di MK, Cek Jadwal Sidang dan Info Hasil Putusan MK Hari Ini, Arti Dismissal

(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Rita Lavenia)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkini