Putusan MK Pilkada Kaltim 2024

Gugatannya Kandas di MK, Pesan Isran Noor untuk Pendukung, Pidato Rudy Mas'ud di KPU sebut Takdir

Penulis: Aro
Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA KALTIM 2024 - Dua calon Gubernur, Isran Noor dan Rudy Mas'ud usai debat ketiga Pilkada Kaltim 2024 pada 22 November 2024 yang diunggah di Instagram KPU Kaltim, 25 November 2024. Usai gugatannya kandas di Mahkamah Konstitusi, pesan Isran Noor kepada pendukungnya. Simak juga pidato pertama Rudy Mas'ud usai ditetapkan KPU sebagai calon Gubernur Kaltim terpilih di Pilkada Kaltim 2024 yang menyinggung soal takdir. Tangkap layar Instagram kpu_kaltim

TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan sengketa Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan Isran Noor-Hadi Mulyadi kandas di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Isran-Hadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024 dengan nomor registrasi 262/PHPU.GUB-XXIII/202 tidak dapat diterima dalam sidang putusan dismissal, Rabu (5/2/2025).

Putusan dismissal MK ini menjadi akhir gugatan Isran-Hadi dan perjuangan paslon nomor urut 01 di Pilkada Kaltim 2024, dan KPU segera menetapkan Rudy Mas'ud-Seno Aji sebagai Gubernur-Wagub terpilih Kaltim.

KPU menggelar rapat pleno penetapan Rudy-Seno sebagai paslon Gubernur-Wagub terpilih Kamis (6/2/2025) malam sehari setelah putusan dismissal MK diikuti dengan penetapan DPRD Kaltim hari ini, Jumat (7/2/2025). 

Baca juga: Lengkap Pernyataan Isran Noor-Hadi Mulyadi Soal Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim

Di acara rapat pleno KPU tadi malam, Rudy Mas'ud menyampaikan pidato pertamanya setelah ditetapkan KPU sebagai paslon kepala daerah terpilih.

Sementara itu, usai putusan dismissal MK, Isran Noor menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukungnya yang telah berjuang bersama di Pilkada Kaltim 2024. 

Cagub nomor urut 01 di Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor membuat pernyataan resmi di kolom pesan yang berisi tim pemenangan, relawan hingga seluruh pendukung dan simpatisannya dalam Pilkada Kaltim, Kamis (6/2/2025).

Dalam pesannya, ia berterima kasih kepada semua pihak yang sudah bersama berjuang bersamanya dalam Pilkada serentak 2024 Gubernur–Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.

Petahana yang menjabat periode 2018–2023 tampak legowo dengan putusan sidang dismissal menolak dalil yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

Kondisi ini tentu harus diterima, Isran–Hadi menegaskan, menerima apa yang sudah ditetapkan MK.

Assalamualaikum wr wb, kepada seluruh timses, pendukung, pejuang, simpatisan dan lain–lain dimanapun berada yang saya sayangi dan dimuliakan Allah SWT, saya dan pak Hadi (Isran-Hadi) mengucapkan terima kasih yang sebesar–besarnya dan penghargaan yang setinggi tingginya telah bersama berjuang berdoa untuk mewujudkan kehendak rakyat Kaltim lewat MK kemarin ditolak,” tulis Isran Noor melalui pesan singkat.

“Semoga semuanya bersama keluarga dalam keadaan sehat selalu Amin Ya Rabb (Isran-Hadi beserta anak–anak),” katanya.

PESAN ISRAN NOOR - Paslon calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim nomor urut 01, Isran Noor–Hadi Mulyadi saat kampanye akbar Pilkada Kaltim di Samarinda, Sabtu (23/11/2024). Usai gugatannya kandas di MK, pesan Isran Noor untuk pendukungnya. Pidato Rudy Mas'ud di KPU singgung takdir pemimpin. (Dokumentasi Tim Isran–Hadi)

Selain Isran Noor, Iswan Priady Ketua Tim Pemenangan Isran-Hadi juga menyampaikan pesannya usai putusan dismissal MK tersebut.

Iswan Priady menegaskan pihaknya dari paslon 01 Pilgub Kaltim 2024 menghormati putusan dismissal yang sudah ditetapkan MK.

Baca juga: Isran Noor–Hadi Muyadi Hormati Putusan MK, Ucapkan Selamat Bertugas kepada Rudy Masud-Seno Aji

“Karena putusan MK bersifat final, maka kita menghormati putusan tersebut,” kata Iswan Priady.

Halaman
123

Berita Terkini