Putusan MK Pilkada Kaltim 2024

Gugatannya Kandas di MK, Pesan Isran Noor untuk Pendukung, Pidato Rudy Mas'ud di KPU sebut Takdir

Penulis: Aro
Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA KALTIM 2024 - Dua calon Gubernur, Isran Noor dan Rudy Mas'ud usai debat ketiga Pilkada Kaltim 2024 pada 22 November 2024 yang diunggah di Instagram KPU Kaltim, 25 November 2024. Usai gugatannya kandas di Mahkamah Konstitusi, pesan Isran Noor kepada pendukungnya. Simak juga pidato pertama Rudy Mas'ud usai ditetapkan KPU sebagai calon Gubernur Kaltim terpilih di Pilkada Kaltim 2024 yang menyinggung soal takdir. Tangkap layar Instagram kpu_kaltim

“Tapi saat ini belum saatnya, nanti kita akan bergerak ke tim transisi dulu supaya penyelenggaraan dan penyelarasan program dari Pj Gubernur ke kami bisa dijalankan.

Kita masih merencanakan program 100 hari kerja. Jadi itu setelah pelantikan. Sudah ada beberapa nama, mungkin ada 10 nama yang akan jadi tim percepatan gubernur,” katanya.

Paslon Terpilih

Di rapat pleno terbuka penetapan calon Gubernur-Wagub terpilih, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris yang didampingi komisioner lainnya menegaskan penetapan kali ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak dilanjutkannya sengketa terkait Pilgub Kaltim 2024. 

Artinya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024, tentu KPU Kaltim sendiri langsung melanjutkan pada tahapan berikutnya.

Bahwa pada pasal 57 dalam PKPU tersebut paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan, KPU bisa lanjut menetapkan paslon. Untuk Kaltim masih ada tiga Kabupaten tersisa, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara dan Berau yang masih bersengketa di MK.

“Alhamdulillah tahapan Pilkada serentak di Kaltim berjalan lancar sampai hari ini, atas dukungan semua pihak. Malam ini kita sudah melakukan tahapan penetapan paslon terpilih.

KPU Kaltim juga akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih kepada DPRD Kaltim,” terangnya.

Ditambahkan, Fahmi secara tingkat partisipasi memang belum mencapai target nasional sebesar 77 persen.

Tetapi angka capaian 68 persen juga patut diapresiasi berkat kerja keras semua pihak.

“Kelancaran Pilkada serentak atas kerja stakeholder terkait, bukan KPU saja.

Apresiasi juga kami sampaikan ke KPU se-Kabupaten/Kota di Kaltim, hingga lapisan bawah yang menjaga seluruh tahapan pemungutan suara lancar,” imbuhnya.

Penetapan sendiri, dituangkan dalam Keputusan KPU Kaltim nomor 50 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Berdasarkan hal tersebut KPU Kaltim menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltim Nomor Urut 2 (dua) Rudy Mas'ud dan Seno Aji sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltim Terpilih Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Tahun 2024.

Dengan perolehan suara sebanyak 996.399 suara atau 55,66 persen dari total suara sah. 

Baca juga: Tim Pemenangan Isran–Hadi Hormati Keputusan MK, Ucapkan Selamat Bertugas Rudy–Seno

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Rita Lavenia)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkini