Termin 2: Mei - September 2025
Termin 3: Oktober - Desember 2025.
Syarat Penerima Bansos PIP 2025
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik juga diprioritaskan
- Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal.
Besaran Dana PIP 2025
Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/sederajat: Rp1,8 juta per tahun
Khusus untuk siswa kelas VI, IX, dan XII semester genap serta kelas I, VII, dan X semester ganjil akan menerima setengah dari besaran dana tahunan.
Untuk pengajuan dengan pertimbangan khusus, diperlukan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau pemangku kepentingan terkait.
Kenapa Penting untuk Memeriksa Status PIP?
Memeriksa status PIP 2025 penting agar siswa dan orang tua dapat mengetahui apakah mereka berhak menerima bantuan dan kapan dana tersebut akan cair.
Informasi ini, berguna bagi mereka agar dapat merencanakan kebutuhan pendidikan dengan lebih baik.
Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan para siswa dapat dengan mudah mengecek status pencairan PIP 2025 yang akan dimulai pada bulan Februari.
Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dihentikan jika penerima tidak memenuhi syarat atau tidak melanjutkan pendidikan.
Alasan PIP dihentikan: