12. Tanggal 24 Mei 2025: Hari pemungutan suara
13. Penetapan paslon terpilih pasca MK pada paling lama tiga hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU
14. Penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan pada paling lama 3 hari setelah MK secara resmi pemberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
15. Tanggal 24 Mei - 6 Juni 2025: Penghitungan suara ulang dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
Baca juga: Kesiapan Avun-Juan dan Bulan-Fathra Jelang PSU Pilkada Mahulu 2024, Jadwal Penetapan Angela-Suhuk
(TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram