Ia menerangkan, persoalan penyerobotan lahan pendidikan Unmul pihaknya tetap terlibat.
Apalagi, ada permintaan data atau dukungan teknis dari pihak penegak hukum, karena laporan awal sudah ia sampaikan ke para pihak di Jakarta.
“Kita sudah turun ke lapangan bersama Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Gakkum, dan Dekan Fakultas Kehutanan pada 7 April 2025. Kami melihat langsung di lapangan bahwa aktivitas yang dimaksud berada di luar konsesi. Maka itu masuk kategori ilegal,” tegasnya.
Pasca-melihat lokasi, sebagai Inspektur Tambang tentang melaporkan temuan kepada PIC illegal mining di Jakarta yang berada di bawah Direktorat Teknik dan Lingkungan.
Djulson menekankan, bahwa penanganan secara hukum sedang berjalan di tingkat pusat, sementara ia terus menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Aktivitas penambangan yang terjadi di lahan pendidikan Unmul juga diketahuinya sebelum muncul ke publik, dan mereka tahu setelah adanya laporan resmi.
“Di situ memang ada tambang yang legal, tapi kalau di KHDTK Unmul, kami tidak tahu, karena tugas kami bukan mengecek atau menjaga itu. Tapi setelah menerima laporan, kami akhirnya mengetahui. Intinya, kami akan terus melakukan koordinasi dengan teman-teman Gakkum dan menyampaikannya ke Jakarta,” tandasnya.
“Tentunya kami mendukung sepenuhnya proses hukum dan akan membantu sesuai kewenangan kami,” imbuh Djulson. (*)