TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Penyelidikan terhadap aktivitas tambang yang diduga menyerobot lahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur saat ini terus berjalan.
Hingga kabar ini menjadi sorotan publik, para pihak terus bekerja mencari siapa dalang dibalik kegiatan ilegal ini.
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad mengatakan pihaknya masih menyelidiki terkait aktivitas yang telah meratakan pohon–pohon di lahan pendidikan Unmul ini untuk kegiatan penambangan.
“Masih penyelidikan. Pemeriksaan,” katanya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (11/5/2025).
Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul Dirambah, LHKP Muhammadiyah Samarinda Desak Penegak Hukum Tak Pandang Bulu
Lebih lanjut, ditanya soal siapa yang telah dipanggil terkait kegiatan ini, David menegaskan sudah ada pemeriksaan.
Pihak yang dipanggil merupakan diduga penambang yang pernah mengajukan permohonan kerjasama lahan KHDTK.
Yaitu pihak yang pernah berkirim surat untuk kerjasama pengelolaan kawasan KRUS atau KHDTK Unmul oleh Koperasi Serba Usaha PMM (Putra Mahakam Mandiri) tertanggal 12 Agustus 2024 yang bertanda tangan Ketua Koperasi sdr. H. Bustani Juhri.
“Hari ini pemeriksaan 2 orang dari pihak KSU. Ketua KSU sedang sakit, tapi nanti bisa kita periksa. 1 orang hadir yakni bagian Humas, KTT dan alat berat,” sebutnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Dirambah Penambang Batubara, Pohon Ulin Ditebang
David tak merincikan apa isi pemeriksaan, tapi ia meminta semua pihak bersabar karena penyelidikan masih terus intens dilakukan.
Pengawasan Teknis yang Sudah Legal
Sementara itu, Koordinator Inspektur Tambang Kaltim, Djulson Kapuangan terkait persoalan ini menegaskan, kewenangan utama pihaknya adalah dalam pengawasan teknis terhadap tambang yang telah memiliki izin resmi atau legal.
Apa yang disampaikannya, juga menanggapi pertanyaan soal dugaan keterlibatan tambang berizin atau legal (KSU Putra Mahakam Mandiri) yang sebelumnya sempat mengajukan kerjasama ke pihak Unmul.
Aktivitas KSU tersebut jelas menambang di luar wilayah konsesinya, dan menyerobot di sekitar kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), terutama di KHDTK.
Meskipun punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), tapi Inspektur Tambang yang mengawasi berlaku dalam batas konsesi yang telah ditetapkan dalam izin tersebut.
Jika aktivitas tambang sudah di luar konsesi, maka masuk ke dalam kategori ilegal.
Baca juga: Reaksi DPRD Kaltim Atas Perusakan Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda oleh Penambang Batubara
“Inspektur tambang lebih ke yang berizin atau legal, terkait di luar yang berizin, itu ilegal namanya, ditangani oleh tim khusus, termasuk Gakkum KLHK dan tim PPNS dari Direktorat Teknik dan Lingkungan di Jakarta,” terangnya.