Berita Nasional Terkini

Daftar 6 Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni, Harga Tiket Pesawat Turun hingga Diskon Listrik 50 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INSENTIF EKONOMI 2025 - Ilustrasi pesawat yang diolah di Canva, Sabtu (24/5/2025). Berikut 6 paket insentif ekonomi dari pemerintah, salah satunya diskon tiket pesawat (Grafis TribunKaltim.co/Canva

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar 6 paket insentif ekonomi dari pemerintah untuk masyarakat yang berlaku mulai 5 Juni 2025.

Insentif ini mencakup berbagai sektor penting, termasuk transportasi udara, energi, dan kebutuhan pokok.

Salah satu insentif yang paling disambut antusias adalah penurunan harga tiket pesawat. Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan mobilitas masyarakat, terutama menjelang musim liburan sekolah dan Idul Adha.

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon hingga 50 persen untuk tarif listrik rumah tangga tertentu, yang diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran bulanan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Baca juga: Jadwal Diskon Listrik 50 Persen 2025 Jilid 2, Lengkap Syarat Dapat Promo Potongan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, saat ini pihaknya tengah meminta kementerian terkait untuk merumuskan kebijakan tersebut.

"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya.

Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Airlangga merincikan, insentif ekonomi itu meliputi:

INSENTIF EKONOMI 2025 - Ilustrasi pesawat yang diolah di Canva, Sabtu (24/5/2025). Berikut 6 paket insentif ekonomi dari pemerintah, salah satunya diskon tiket pesawat (Grafis TribunKaltim.co/Canva (Grafis TribunKaltim.co/Canva)

-  diskon listrik 50 persen

- diskon tiket pesawat

- diskon tarif jalan tol

- subsidi motor listrik

- bantuan subsidi upah (BSU)

- bantuan sosial pangan

- diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Halaman
1234

Berita Terkini