Berita Ekbis Terkini

Pelanggan yang Berhak dapat Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025, Berlaku untuk Pra dan Pasca Bayar

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON LISTRIK 50 PERSEN - Ilustrasi meteran listrik. Pelanggan yang berhak dapat diskon listrik 50 persen Juni 2025. Berlaku untuk pra maupun pasca bayar. Cek ketentuan dan mekanisme diskon listrik. (Grafis TribunKaltim.co via Canva)

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali memberikan diskon listrik sebesar 50 persen di bulan Juni-Juli 2025. 

Siapa saja pelanggan yang berhak mendapat diskon listrik 50 persen? 

Simak ketentuan dan mekanisme diskon listrik yang berlaku untuk pelanggan pra maupun pasca bayar.

Pemberian diskon listrik 50 persen ini merupakan salah satu program atau kebijakan stimulus ekonomi triwulan II 2025 selain diskon tiket kereta, pesawat, tarif tol, dan bantuan subsidi upah.

Baca juga: Cara Dapat Diskon Listrik Juni 2025, Cek Golongan Daya Listrik dan Batas Maksimal Pembelian

Pemerintah menyampaikan diskon listrik 50 persen ini melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga mengatakan, diskon listrik Juni Juli 2025 diperuntukkan bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kategori rumah tangga.

Syarat pelanggan yang mendapatkan diskon listrik 50 persen adalah yang menggunakan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Jumlah pelanggan PLN yang bakal menerima diskon listrik 50 persen sebanyak 79,3 juta rumah tangga.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II,” ujar Airlangga dikutip dari Antara, Sabtu (24/5/2025).

“Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program.

Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” tambahnya. 

Lalu, bagaimana mekanisme diskon listrik 50 persen pada Juni-Juli 2025?

DISKON LISTRIK 50 PERSEN - Ilustrasi meteran listrik. Pelanggan yang berhak dapat diskon listrik 50 persen Juni 2025. Berlaku untuk pra maupun pasca bayar. Cek ketentuan dan mekanisme diskon listrik.  (TRIBUNKALTIM.CO)

Mekanisme diskon listrik 50 persen Juni-Juli 2025

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, mekanisme diskon listrik 50 persen pada Juni-Juli sama dengan diskon listrik yang diberikan pemerintah pada Januari-Februari 2025.

Baca juga: Diskon Listrik Juni 2025, Ini Golongan Pelanggan yang Berhak Dapat Potongan 50 Persen

“Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu,” ujar Susiwijono dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (27/5/2025).

“Akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai dengan akhir Juli 2025. Tanggal 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025,” jelasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini