Berita Ekbis Terkini

Pelanggan yang Berhak dapat Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025, Berlaku untuk Pra dan Pasca Bayar

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON LISTRIK 50 PERSEN - Ilustrasi meteran listrik. Pelanggan yang berhak dapat diskon listrik 50 persen Juni 2025. Berlaku untuk pra maupun pasca bayar. Cek ketentuan dan mekanisme diskon listrik. (Grafis TribunKaltim.co via Canva)

Merujuk diskon listrik 50 persen yang dijalankan pada Januari-Februari 2025, pemerintah memberikan potongan tarif kepada pelanggan prabayar (token) dan pascabayar (tagihan listrik).

Namun, diskon listrik Juni Juli 2025 diberlakukan untuk pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Hal tersebut berbeda dengan diskon listrik Juni-Juli 2025 yang hanya diperuntukkan bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

Pada saat itu, mekanisme diskon ditentukan oleh kategori pelanggan, apakah prabayar atau pascabayar.

Berikut penjelasannya:

  • Pelanggan prabayar (token):

Diskon listrik diperoleh ketika membeli token listrik selama periode promo Itu artinya, masyarakat bisa mendapat kWh dua kali lebih banyak dari pembelian non-diskon

Contoh, masyarakat yang membeli token di luar diskon seharga Rp 50.000 akan mendapat daya 116,8 kWh.

Namun, dengan diskon, mereka bisa mendapat 233,6 kWh yang setara dengan pembelian token seharga Rp 100.000 Token dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, agen, atau channel pembayaran lainnya

  • Pelanggan pascabayar (tagihan listrik):

Berbeda dengan token, nominal tagihan bulanan untuk pelanggan pascabayar secara otomatis dikurangi 50 persen ketika membayar tagihan listrik.

Menteri ESDM masih pelajari diskon listrik 50 persen

Meski sudah diumumkan oleh Kemenko Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pihaknya masih mempelajari diskon listrik Juni Juli 2025.

Sebabnya, ia tidak terlibat dalam pembahasan diskon dan belum memberikan surat kepada PLN untuk memberlakukan potongan tarif.

Bahlil juga menegaskan, belum ada komunikasi terkait diskon listrik 50 persen antara Kemenko Perekonomian dan Kementerian ESDM.

"Kami pelajari semuanya. Untuk rakyat sudah pasti kami pelajari, tetapi kami harus perhatikan juga negara,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta dikutip dari Antara, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi Juni 2025, Syarat dan Kriteria, 2 Golongan yang tak Dapat

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo juga mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat berisi arahan untuk menjalankan diskon listrik 50 persen.

Halaman
1234

Berita Terkini