Berita Ekbis Terkini

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi Juni 2025, Syarat dan Kriteria, 2 Golongan yang tak Dapat

Pemerintah akan kembali memberikan tarif diskon listrik 50 persen di bulan Juni 2025. Cek syarat dan kriteria penerima, ada 2 golongan yang tak dapat

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO
TAGIHAN LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik. Pemerintah akan kembali memberikan tarif diskon listrik 50 persen di bulan Juni 2025. Cek syarat dan kriteria penerima, ada 2 golongan yang tak dapat (Dok TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira tarif diskon listrik 50 persen bakal ada lagi.

Pemerintah kembali akan memberikan tarif diskon listrik 50 persen yang rencananya akan diberikan mulai Juni 2025.

Program tarif diskon listrik 50 persen ini mirip dengan program serupa Februari 2025, namun kali ini ada yang berbeda.

Dalam tarif diskon listrik 50 persen bulan Juni 2025 ini, ada dua golongan yang tak bisa mendapat diskon listrik ini.

Baca juga: Ada Diskon Listrik Mulai Juni 2025, Apakah Anda Golongan Pelanggan yang Berhak Dapat Potongan?

Dua golongan yang tidak bisa mendapatkan tarif diskon listrik adalah golongan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

Karena yang mendapat tarif diskon listrik 50 persen ini hanya untuk golongan 450 VA dan 900 VA.

Diketahui, Pemerintah berencana kembali menggulirkan program diskon tarif listrik 50 persen yang diharapkan bisa direalisasikan pada Juni 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan syarat mendapatkan diskon listrik Juni 2025 akan sama dengan diskon tarif listrik 50 persen yang sudah diberlakukan pada Januari-Februari 2025 silam.

Dikatakan Airlangga, ketentuan terbaru sebagai syarat mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen nanti adalah daya listrik yang terpasang di rumah adalah maksimal 1.300 VA.

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Minggu (25/5/2025).

Airlangga menambahkan, di luar ketentuan daya maksimal 1.300 VA, tidak ada perbedaan syarat untuk mendapatkan diskon listrik Juni 2025 sebagaimana program serupa pada awal tahun.

Bila mengacu pada program diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025, berikut ini adalah ketentuan untuk bisa mendapatkan diskon listrik Juni 2025:

BSU 2025 - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah acara pelantikan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Penjelasan Menko Airlangga terkait BSU 2025 yang akan cair mulai Juni 2025. (Kompas.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
DISKON LISTRIK 2025 - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah acara pelantikan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Pemerintah akan kembali memberikan tarif diskon listrik 50 persen di bulan Juni 2025. Cek syarat dan kriteria penerima, ada 2 golongan yang tak dapat (Kompas.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar

Diskon pada pelanggan prabayar otomatis menyesuaikan potongannya pada pembelian pulsa

Baca juga: 3 Subsidi yang Dipastikan Berlanjut pada 2026, Pemerintah: BBM, LPG 3 Kg, dan Listrik

Tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar otomatis disesuaikan untuk bulan Juni dan Juli 2025
 
Sebagai gambaran, untuk pelanggan pascabayar, jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50 persen.

Sebagai contoh, jika tagihan listrik pascabayar untuk bulan Juni sebesar Rp 500.000 maka pelanggan cukup membayar Rp 250.000.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved