TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG – Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), M. Andi Faisal, menegaskan memperjuangkan peningkatan insentif bagi guru swasta.
Hal ini disampaikan setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat dengan pihak guru swasta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar dan pihak terkait lainnya.
Ia menyebut saat ini insentif yang diterima guru swasta memang sudah tinggi dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur, namun masih perlu ditingkatkan agar lebih berkeadilan dan mendukung kinerja para tenaga pendidik non-ASN tersebut.
Dalam forum pembahasan bersama pemangku kepentingan, Andi Faisal menyampaikan regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Bupati (Perbup), memang telah mengalami perubahan.
Baca juga: Krisis Air Tak Kunjung Usai, Warga Loa Duri Ulu dan Loa Janan Ulu Adukan ke DPRD Kukar
Namun sayangnya, peningkatan insentif dalam perbup tersebut hanya berlaku bagi ASN.
“Kaitan guru swasta, ya kita DPRD mencoba meramu supaya ada peningkatan terhadap insentif lah. Karena perbup yang ada juga ternyata memang sudah ada peningkatan ya. Tapi tadi ketika kita lebih teliti lagi ternyata peningkatannya itu pada ASN saja,” ujarnya, Senin(21/7/2025).
Andi juga menuturkan Kukar saat ini memberikan insentif guru swasta tertinggi se-Kaltim. Meski begitu, DPRD tetap berupaya membuka ruang komunikasi agar ke depan ada penyesuaian regulasi yang lebih berpihak pada guru swasta.
“Nah yang kedua, kami juga tadi dibuka juga di forum, kita tanya juga teman-teman. Dan ternyata di Kukar ini paling tinggi se-Kaltim lah untuk insentif guru-guru swasta. Tapi terlepas daripada itu, ya kita akan coba berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar perbupnya itu bisa dirubah dan bisa menaikkan ya,” tambahnya.
Namun ia mengingatkan usulan kenaikan tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Dari simulasi awal, jika insentif dinaikkan Rp500 ribu per guru, maka akan berdampak pada tambahan anggaran sekitar Rp16 miliar dalam APBD.
“Nah kata-kata menaikkan ini menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Karena kita hitung tadi saja, kalau kita naikkan Rp500 ribu itu ada peningkatan di APBD sekitar Rp16 miliaran. Itu kalau naik 500 ribu. Makanya ini menyesuaikan saja, menyesuaikan kemampuan-kemampuan daerah,” jelasnya.
Baca juga: Komisi I DPRD Kukar Soroti Tambang Ilegal di Loa Raya Kutai Kartanegara, Jangan Sampai Terulang
Andi Faisal menegaskan DPRD tidak tinggal diam dan akan terus mendorong agar peraturan yang ada bisa direvisi demi mendorong semangat guru swasta dalam menjalankan tugas.
“Yang pasti kita berusaha tidak harus sama dengan ASN atau P3K, tapi ada kenaikan. Karena itu salah satu yang bisa membuat teman-teman semakin maksimal dalam beraktifitas sebagai guru swasta. Poinnya DPRD tidak tinggal diam, tetap mengupayakan. Kita akan mengupayakan dan berusaha agar perbup itu bisa dirubah oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)