Berita DPRD Kutai Kartanegara

Komisi I DPRD Kukar Soroti Tambang Ilegal di Loa Raya Kutai Kartanegara, Jangan Sampai Terulang

Dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara

|
TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
TAMBANG ILEGAL - Anggota Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak bisa lagi ditoleransi. Sugeng berharap ada kesadaran untuk menyelesaikan masalah secara adil, termasuk kemungkinan berbagi kompensasi dengan warga lain yang merasa dirugikan. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI)    

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur menuai perhatian serius dari DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). 

Menyikapi persoalan ini, anggota Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak bisa lagi ditoleransi.

Ia menyebut bahwa kasus-kasus seperti ini bukanlah hal baru, dan sudah banyak terjadi di berbagai wilayah Kukar, termasuk di daerah pemilihannya sendiri.

“Saya rasa ini adalah permasalahan yang sebenarnya sudah tidak bisa ditutupi lagi. Sudah terjadi di mana-mana. Apalagi ini terjadi di dapil saya sendiri,” ujar Sugeng, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Kecewa Polisi tak Kunjung Tindak Pertambangan Ilegal, Puluhan Petani di Makroman Segel Alat Berat

Dalam mediasi tersebut, Sugeng mengaku telah mengimbau langsung kepada kepala desa agar tidak lagi memberikan izin atau membiarkan aktivitas tambang ilegal. Bahkan, ia meminta agar potensi-potensi pelanggaran seperti itu dicegah sejak dini.

“Saya harap ini tidak dilakukan lagi, karena ini sudah menjadi pembelajaran besar yang akhirnya hanya mencederai hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat, ia menekankan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat di dapilnya dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal. 

Ia berharap ke depan, penyelesaian semacam ini bisa dilakukan dengan damai dan tidak menimbulkan konflik baru di tengah warga.

“Tapi ini semua adalah bagian dari rantai persoalan yang saling berkaitan,” jelasnya.

Sugeng menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian jika memang ada laporan yang masuk.

Baca juga: DPRD Kukar Mediasi Sengketa Lahan Diduga Diserobot Tambang Ilegal

Menurutnya, DPRD hanya berperan memfasilitasi dan tidak memiliki kewenangan untuk memproses kasus secara hukum.

“Kalau memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ya silakan. Tapi kalau tidak memungkinkan, proses hukum tetap bisa menjadi jalan keluar,” ucapnya.

Dalam forum mediasi, juga terungkap bahwa sebelumnya sudah ada kompensasi yang diberikan oleh pelaku tambang kepada salah satu pihak warga.

Bentuknya berupa bagi hasil atau “fee” atas hasil batu yang diambil dari lahan.

Menanggapi hal ini, Sugeng berharap ada kesadaran untuk menyelesaikan masalah secara adil, termasuk kemungkinan berbagi kompensasi dengan warga lain yang merasa dirugikan.

Baca juga: 3,6 Hektare Lahan Warga Diduga Diserobot Tambang Ilegal, DPRD Kukar Turun Tangan

“Saya harap pihak yang sebelumnya menerima fee bisa sedikit berbagi dengan warga yang terdampak," katanya.

"Mungkin itu bisa menjadi penyelesaian yang lebih bijak agar semua pihak bisa saling menerima,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved