Berita Paser Terkini

Bapemperda DPRD Paser Libatkan Akademisi UNISMA untuk Kaji 2 Raperda Inisiatif

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser terus menjalankan peran legislatif dalam pembentukan produk hukum daerah

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO/DPRD PASER
KUNJUNGAN KERJA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser saat melakukan kunjungan kerja ke Universitas Islam Malang (UNISMA), Selasa (22/7/2025). Kunker yang dilakukan dalam rangka membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru di Kabupaten Paser. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/DPRD Paser). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser terus menjalankan peran legislatif dalam pembentukan produk hukum daerah.

Salah satu langkah konkret dilakukan dengan melakukan kunjungan kerja ke Universitas Islam Malang (UNISMA), dalam rangka pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru.

Kunjungan kerja yang berlangsung di Kabupaten Malang pada 22 Juli lalu itu dipimpin oleh Acong Aspiyek, perwakilan dari Bapemperda DPRD Paser.

Dengan membawa dua materi kajian perundang-undangan yang menjadi fokus pengembangan raperda, yakni tentang pengendalian minuman beralkohol serta fasilitasi pengembangan pondok pesantren.

Kunjungan kerja yang dilakukan guna menggali sudut pandang akademik yang dapat memperkaya proses penyusunan naskah hukum daerah.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Paser Dukung Peluncuran Koperasi Merah Putih, Jadi Motor Ekonomi Baru di Desa

"Berbagai saran serta materi lainnya menjadi penting bagi kami untuk membahas produk Perda, tentu ini akan berdampak besar pada Kabupaten Paser," terang Acong, Jumat (25/7/2025).

Kajian pertama berkaitan dengan kewenangan daerah dalam mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol.

Isu ini dinilai krusial karena menyangkut ketertiban sosial serta pengaruhnya terhadap generasi muda di Paser.

Sementara itu, kajian kedua menyoroti peran pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan pondok pesantren.

"Penguatan lembaga pendidikan berbasis agama, tentu menjadi suatu hal penting bagi pembangunan karakter dan spiritual masyarakat lokal," ungkapnya.

Pihak UNISMA, kata Acong kedua kajian tersebut masuk dalam ranah kewenangan Pemerintah Kabupaten Paser.

Sehingga rekomendasi dari akademisi ini membuka peluang untuk memulai tahapan penyusunan naskah akademik sebagai dasar hukum pembentukan raperda.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, kedua poin kajian tersebut masuk dalam ranah Pemkab Paser. Selanjutnya bisa dilakukan penyusunan naskah akademik," ulasnya.

Hasil kunjungan yang dilakukan, sambung Acong akan dijadikan bahan pertimbangan dalam agenda legislatif DPRD Paser.

Baca juga: RPL untuk ASN Jadi Perhatian DPRD Paser, Banyak Bendahara Belum Bergelar S1

Menurutnya, pembentukan dua raperda tersebut diharapkan dapat menciptakan ketertiban, serta mendorong pembangunan berbasis moral dan budaya.

"Kedua raperda ini akan diusulkan sebagai produk hukum inisiatif DPRD Paser, semoga ini bisa menertibkan berbagai aktivitas masyarakat dan memberikan dampak positif bagi daerah," pungkas Acong. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved