Menurut Roy, polisi yang memeriksa Sofian Effendi itu adalah polisi yang melakukan pemeriksaan di Solo, Jawa Tengah.
"Prof Sofian didatangi sekalian karena mumpung mereka (polisi) dari Solo kemudian datang ke Jogja memeriksa prof Sofian," tutur Roy Suryo.
Pernyatan Sofian Effendi
Sofian Effendi membuat gempar masyarakat karena menyebut nilai Jokowi di semester awal kuliah di Fakultas Kehutanan UGM tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke jenjang S1.
Menurutnya, transkrip nilai yang dipampang oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu adalah nilai saat Jokowi mengambil program Sarjana Muda.
Pernyataan itu disampaikan Sofian dalam sesi wawancara dengan Rismon Sianipar yang ditayangkan pada Rabu (16/7/2025),
Sofian Effendi mengaku sudah mencari informasi dari rekan-rekannya pengampu di Fakultas Kehutanan UGM.
Ia bercerita, Joko Widodo pernah tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan UGM, masuk pada tahun 1980.
"Jadi Jokowi kan masuk pada saat dia lulus SMPP di Solo yang menjadi SMA 6 di Tahun 1985. Jadi, dia itu ada sedikit masalah, masih SMPP kok bisa masuk UGM. Itu ada kontroversi. Ada masalah," kata Sofian, Rabu (16/7/2025).
Pada tahun 1980, menurut Sofian, Jokowi masuk UGM berbarengan dengan kerabatnya yang bernama Hari Mulyono.
Menurut dia, ada perbedaan mendasar antara Jokowi dan Hari Mulyono Hari Mulyono, saat itu, dikenal sebagai mahasiswa yang cerdas dan aktif di berbagai organisasi.
Secara akademik, nilai Hari Mulyono cukup menjanjikan. Berbeda dengan Jokowi, menurut Prof Sofian, di dua tahun kuliahnya, nilainya buruk.
"Kemudian, pada waktu tahun 1980 masuk, ada dua orang yang masih bersaudara yang masuk (fakultas) Kehutanan. Satu Hari Mulyono kemudian Joko Widodo. Hari Mulyono ini aktivis, dikenal di kalangan mahasiswa. Dan juga secara akademis dia perform. Dia tahun 1985 lulus.
"Tapi Jokowi itu menurut informasi dari para profesor dan mantan dekan, Jokowi itu tidak lulus di tahun 1982 di dalam penilaian. Ada empat semester dinilai kira-kira 30 mata kuliah, dia indeks prestasinya tidak mencapai," ujar Prof Sofian Effendi.
Transkrip nilai di dua tahun pertama itulah yang ditampilkan oleh Bareskrim Polri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
"Saya lihat di dalam transkrip nilai itu juga yang ditampilkan bareskrim, IPK-nya itu nggak sampai dua kan. Kalau sistemnya benar, dia tidak lulus atau di DO istilahnya. Hanya boleh sampai sarjana muda," katanya.