Berita Nasional Terkini

Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Ini Tanggapan Gibran Terkait Keputusan Prabowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ABOLISI DAN AMNESTI - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming usai meninjau Sekolah Rakyat di Riau, Senin (28/7/2025). Soal amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong, Wapres Gibran: Momen untuk merajut tali persahabatan.(KOMPAS.com/Rahel)

TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi pada Tom Lembong dan amnesti pada Hasto Kristiyanto menuai beragam komentar dan analisis.

Lantas bagaimana tanggapan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming?

Gibran menilai, Presiden Prabowo Subianto sudah punya kalkulasi matang terkait pemberian amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Kristianto dan abolisi untuk eks Mendag Tom Lembong.

Pernyataan itu disampaikan Gibran di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025), di tengah sorotan publik terhadap pengampunan hukum bagi dua tokoh yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi.

Baca juga: Jokowi Tanggapi Keputusan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. 

Sementara, abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.

"Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang," ujar Gibran, di Matraman, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025).

Gibran menilai, ini dapat menjadi momen untuk merajut tali persahabatan.

WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025).(KOMPAS.com/Rahel) (KOMPAS.com/Rahel)

Terlebih, momen ini terjadi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.

"Apalagi, ini menjelang perayaan 17 Agustus, saya kira ini momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan antar sesama anak bangsa," tutur dia.

Baca juga: Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Ini Pengaruhnya

DPR sebelumnya menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Selain Tom Lembong, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk 1.116 orang.

Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto.

Baca juga: Dampak Abolisi dan Amnesti Prabowo Buat Tom Lembong dan Hasto, Pakar: Jaksa Agung Harus Dicopot

Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum, yang kemudian diserahkan ke DPR dalam surat presiden (surpres) tertanggal 30 Juli 2025. 

Halaman
123

Berita Terkini