TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjemput mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025), setelah Tom menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi tersebut sebelumnya telah disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi yang digelar sehari sebelumnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Hal itu dikonfirmasi juru bicara Anies, Sahrin Hamid.
"Pak Anies sudah di Rutan Cipinang," ujarnya kepada Tribunnews melalui pesan singkat.
Baca juga: Daftar 3 Abolisi yang Pernah Diberikan Presiden RI, Terbaru Prabowo Berikan untuk Tom Lembong
Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI, Kamis (31/7/2025).
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.
Tom Lembong terjerat perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kehadiran Anies di Rutan Cipinang
Berdasarkan pantauan jurnalis Tribunnews.com di Rutan Cipinang, Anies Baswedan datang sekira pukul 09.36 WIB.
Anies terlihat ditemani para pendukung Tom Lembong.
Mantan Menteri Pendidikan itu mengatakan ingin memberikan kabar baik soal abolisi dari pemerintah untuk Tom Lembong.
Baca juga: Senyum Istri Tom Lembong Sambangi Rutan Cipinang, Ucap Terima Kasih kepada Tuhan
"Tentu ini (abolisi) adalah kabar baik untuk Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya secara tuntas."
"Jadi saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong," kata Anies kepada awak media.
Kehadiran Anies lebih awal dari para pihak pendukung Tom Lembong yang menyebut akan menjemput Tom pada pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Sama-sama Diberikan Presiden, Arti dan Beda Abolisi dan Amnesti, Contoh Kasus Tom Lembong dan Hasto
Prabowo Beri Abolisi Tom dan Amnesti untuk Hasto
DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Baca juga: 2 Eks Penyidik KPK Kritik Amnesti Hasto, Klaim Prabowo hanya Omon-omon dan Ungkit Komitmen
Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Adapun abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.
Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Jemput Tom Lembong, Datang ke Rutan Cipinang Lebih Awal.