Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Daftar 3 Abolisi yang Pernah Diberikan Presiden RI, Terbaru Prabowo Berikan untuk Tom Lembong

Daftar 3 abolisi yang pernah diberikan Presiden RI. Terbaru Prabowo berikan untuk Tom Lembong

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
ABOLISI TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Daftar 3 abolisi yang pernah diberikan Presiden RI. Terbaru Prabowo berikan untuk Tom Lembong. (Tribunnews.com/Jeprima) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Pemberian abolisi Presiden RI, Prabowo untuk Tom Lembong ini telah disetujui DPR RI dan diumumkankan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025) malam.

Sebelum abolisi yang diberikan Prabowo pada Tom Lembong, tercatat, ada dua abolisi yang juga pernah dikeluarkan Presiden RI.

Apa itu abolisi, seperti yang diberikan Prabowo pada Tom Lembong?  

Baca juga: Sama-sama Diberikan Presiden, Arti dan Beda Abolisi dan Amnesti, Contoh Kasus Tom Lembong dan Hasto

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan.

Atau menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Abolisi diatur dalam Pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Dalam praktiknya, pemberian abolisi juga memerlukan persetujuan DPR sesuai UU No. 11 Tahun 1954

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Jika abolisi telah terbit melalui Keputusan Presiden (Keppres) secara resmi, maka Tom Lembong akan dibebaskan.

Abolisi tak Mengubah Fakta

Meski demikian, abolisi tak akan mengubah fakta keadilan.

Proses hukum Tom Lembong memang dihentikan, namun fakta bahwa ia divonis bersalah sebagai terpidana korupsi tetap tercatat.

Kecuali pihak kuasa hukum mencari cara agar muncul putusan hukum lain yang membatalkan vonis melalui banding atau kasasi.

Sebelum Tom Lembong, pemerintah Indonesia pernah dua kali memberikan abolisi.

  • Pertama pada Pemberontakan Awal Kemerdekaan di tahun 1961.
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved