Berita Nasional Terkini

Makna di Balik Pengampunan yang Diberi Prabowo Kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ABOLISI DAN AMNESTI - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong saat bebas dari Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur, Jum'at (1/8/2025) malam. Kanan: Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto, Pengamat soroti kriminalisasi, motif politik hingga korektif penegakan hukum. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Irwan Rismawan)

“Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar adalah persatuan nasional. Dalam rapat kami ikut menyetujui dan semoga baik untuk negara. Setiap tujuan baik akan kita sambut baik," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut, menurut dia, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945.

Sarmuji mengatakan, masyarakat tidak perlu berspekulasi terlalu jauh karena hak itu sudah diatur dalam konstitusi.

Kemudian, Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron menyebut bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini telah melalui mekanisme dan kajian mendalam di pemerintah, dan telah mendapat persetujuan DPR.

Oleh karena itu, kata dia, sudah tidak ada lagi perdebatan mengenai pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Baca juga: Jokowi Tanggapi Keputusan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

"Sikap pemerintah ini mengedepankan kepentingan yang lebih besar, kemanusiaan, dan keadilan. Karena yang diberikan pengampunan dan pembebasan ini juga atas ribuan kasus lainya," ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Jumat.

Sementara itu, PDI-P langsung membantah soal adanya transaksi politik di balik bebasnya Hasto Kristiyanto.

“Enggak, enggak ada transaksional sama sekali. Sudahlah. Bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak sat set sat set Pak Dasco datang,” ujar politikus PDI-P Said Abdullah saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat.

Said meminta agar masyarakat tidak melakukan cocoklogi antara amnesti untuk Hasto dengan unggahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di sosial media.

Dia mengatakan, pembacaan keputusan presiden itu tidak ada sangkut pautnya dengan foto Dasco bersama Megawati yang diunggah usai konferensi pers di DPR selesai dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Istana juga membantah dugaan intervensi hukum yang dilakukan oleh Presiden Prabowo melalui pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

"Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin. Kejauhan (kalau untuk koreksi pemerintahan sebelumnya)," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Baca juga: Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Ini Tanggapan Gibran Terkait Keputusan Prabowo

Juri menegaskan, keputusan Prabowo ini berlandaskan kepada hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama.

Presiden Prabowo pun memberikan abolisi hingga amnesti kepada beberapa orang yang dianggap baik, tidak terkecuali Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Ataupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya, yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini