Berita Nasional Terkini
Respons Jokowi dan Gibran Soal Amnesti serta Abolisi Prabowo, Hasto dan Tom Lembong Bebas dari Bui
Respons Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka soal amnesti serta abolisi Presiden Prabowo Subianto. Sosok Hasto dan Tom Lembong bebas dari bui.
TRIBUNKALTIM.CO - Tengok respons Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka soal amnesti serta abolisi Presiden Prabowo Subianto.
Sosok Hasto dan Tom Lembong bebas dari bui berkat amnesti dan abolisi Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan Prabowo Subianto menuai beragam komentar dan analisis.
Lantas bagaimana tanggapan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming dan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
Baca juga: Beda Novel Baswedan dan Mahfud MD Soal Abolisi dan Amnesti Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto
Gibran menilai, Presiden Prabowo Subianto sudah punya kalkulasi matang terkait pemberian amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Kristianto dan abolisi untuk eks Mendag Tom Lembong.
Pernyataan itu disampaikan Gibran di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025), di tengah sorotan publik terhadap pengampunan hukum bagi dua tokoh yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Sementara, abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.
"Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang," ujar Gibran, di Matraman, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025).
Gibran menilai, ini dapat menjadi momen untuk merajut tali persahabatan.
Terlebih, momen ini terjadi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.
"Apalagi, ini menjelang perayaan 17 Agustus, saya kira ini momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan antar sesama anak bangsa," tutur dia.
Baca juga: Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Ini Pengaruhnya
DPR sebelumnya menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Selain Tom Lembong, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk 1.116 orang.
Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.