Berita Nasional Terkini

Respons tak Terduga PDIP Soal Bendera One Piece, Golkar Anggap Bagian Makar, Usul Ditindak Tegas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENDERA ONE PIECE - Arsip foto ilustrasi bendera One Piece. Respons tak terduga PDIP soal bendera One Piece yang viral jelang hari kemerdekaan. Partai Golkar anggap bagian dari makar, usul ditindak tegas. (Wikimedia Commons)

TRIBUNKALTIM.CO - Respons tak terduga PDIP soal bendera One Piece yang viral jelang hari kemerdekaan.

Partai Golkar anggap bagian dari makar, usul ditindak tegas.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira tak setuju apabila pengibaran bendera bajak laut One Piece dianggap sebagai tindakan makar.

Politisi PDIP itu menilai bendera one piece merupakan bentuk ekspresi publik terhadap kondisi sosial, jauh dari bagian makar.

Ia meminta pemerintah tak terlalu berlebihan merespons pengibaran bendera one piece.

Baca juga: Klarifikasi Pemuda Tuban yang Kibarkan Bendera One Piece Usai Rumahnya Didatangi Aparat Gabungan

Menurut Andreas, tindakan tersebut lebih merupakan bentuk ekspresi masyarakat terhadap kondisi sosial-politik saat ini.

"Terlalu berlebih-lebihan kalau menganggap bendera one piece sebagai tindakan makar," kata Andreas kepada Tribunnews.com, Minggu (3/8/2025).

Fenomena pengibaran bendera bergambar tengkorak dengan topi jerami khas karakter Monkey D. Luffy dari manga dan anime One Piece belakangan marak dilakukan, terutama oleh sopir truk dan komunitas penggemar. 

Mereka mengibarkannya di sejumlah titik sebagai bagian dari ekspresi menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Andreas menilai, alih-alih ditanggapi secara represif, pemerintah semestinya melihat fenomena ini sebagai bentuk kritik simbolik dari masyarakat.

"Ini lebih pada bentuk ekspresi sebagian publik yang mengenal komik one piece untuk menunjukan adanya hal yang kurang beres dalam sistem kekuasaan," ujarnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini mengingatkan pemerintah untuk lebih bijak menyikapi fenomena tersebut.

"Pemerintah yang bijak tentu akan melihat ini sebagai wahana introspeksi," ungkap Andreas.

Baca juga: Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Penjelasan Pakar Hukum hingga Peneliti Kebijakan Publik

Dianggap Bentuk Makar

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menilai bahwa pengibaran bendera bajak laut tersebut bisa mengarah pada tindakan subversif yang berbahaya.

Firman berpendapat, tindakan tersebut merupakan bentuk kemerosotan pemahaman terhadap ideologi negara sekaligus provokasi menjelang peringatan kemerdekaan.

"Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah, ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas," kata Firman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dalam jagat fiksi One Piece, Jolly Roger memang merupakan simbol perlawanan terhadap kekuasaan absolut dan penindasan. 

Namun di Indonesia, bendera ini kini menjadi ikon yang diasosiasikan sebagian masyarakat dengan kritik terhadap kondisi pemerintahan.

Baca juga: Sebut Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI Bukan Makar, PDIP: Hanya Ekspresi Publik

Bendera One Piece Viral

Fenomena pengibaran bendera One Piece mengemuka jelang HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025

Di medsos ramai disebut pengibaran bendera One Piece legal 100 persen.   

Salah satu akun yang menyebutkannya adalah akun Instagram @nusaka.ind, yang menyebut bahwa mengibarkan bendera One Piece di truk dan tiang rumah legal 100 persen. 

Pasalnya, tidak ada undang-undang yang melarang hal itu.

Baca juga: Kibarkan Bendera One Piece, Pemuda di Tuban Didatangi Polisi hingga Intel Kodim, Ngaku Cuma FOMO

Sementara hak kebebasan berekspresi oleh setiap warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pengibaran bendera One Piece tersebut diperbolehkan selama tidak mengandung simbol yang dilarang.

Misalnya bendera organisasi teroris.

MENGIBARKAN BENDERA ONE PIECE DI TRUCK & TIANG RUMAH LEGAL 100 persen TIDAK ADA UNDANG UNDANG YANG MELARANG !” tulis pengunggah di keterangan unggahan, Sabtu (2/8/2025).

Selain akun tersebut, @riki.wir juga menyampaikan hal serupa terkait pengibaran bendera One Piece.

Unggahan itu juga menyampaikan bahwa mengibarkan bendera One Piece legal 100 persen, karena tidak ada pasal hukum yang secara eksplisit melarang hal tersebut.

Pengunggah juga merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang melindungi kebebasan berekspresi.

Bendera ONE PIECE atau Jolly Roger bukanlah bendera negara asing, melainkan simbol fiksi yang identik dengan kelompok Topi Jerami dalam dunia anime,” bunyi keterangan di unggahan.

Sebagai informasi, bendera One Piece adalah bendera bajak laut atau Jolly Roger dengan tengkorak tersenyum lebar memperlihatkan gigi memakai topi jerami.

Bendera tersebut merupakan lambang kelompok bajak Laut Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D. Luffy sebagai kapten dalam anime maupun manga One Piece.

BENDERA ONE PIECE - Pemasangan bendera One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI yang ramai jadi sorotan. Penjelasan Pakar Hukum, pengibaran bendera One Piece legal, tidak ada Undang-undang yang melarang. (Tangkap layar X Anak_Ogi)

Penjelasan Pakar  

  • Tidak Ada Undang-undang yang Melanggar

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengonfirmasi bahwa pengibaran bendera One Piece legal 100 persen.

“Ya, benar tidak ada aturan baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, pengibaran bendera One Piece merupakan pengejawantahan kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi.

Bendera lain, seperti bendera hitam atau putih jika ada kematian serta bendera persatuan sepakbola saat pertandingan buktinya juga diperbolehkan.

Abdul mengungkapkan bahwa kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Kebebasan berekspresi juga dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut:

“(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan pilitiknya.

(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.” 

Sehingga Abdul menilai bahwa pihak yang melarang pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk berekspresi, tidak mengerti aturan.

 “Jadi pada dasarnya boleh memasang bendera apa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” ungkap Abdul.

“Orang yang nyinyir melarang (pengibaran bendera One Piece), itu bukti ketidakmengertiannya akan aturan,” sambungnya.

  • Ekspresi nasionalisme alternatif 

Sementara, pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai pengibaran bendera Jolly Roger bukan tindakan makar, melainkan bentuk ekspresi nasionalisme.

"Ritual 17-an itu akhirnya menunjukkan bahwa masyarakat punya cara-cara untuk menyampaikan nasionalisme dengan cara lain, ketika negara dan pemerintah yang berkuasa itu ternyata tidak responsif terhadap kemauan aspirasi masyarakat," ujar dia.

Gugun menyoroti bahwa kebijakan pemerintah yang tidak berpihak justru lebih berisiko memecah belah bangsa dibanding pengibaran bendera fiktif tersebut.

Gugun mencontohkan beberapa kebijakan era Presiden Prabowo Subianto yang justru memberatkan masyarakat, seperti memblokir rekening dan mengambil tanah yang tidak produktif selama dua tahun.

"Kalau soal bendera One Piece itu dianggap memecahbelahkan bangsa, justru kebijakan-kebijakan pemerintah ini yang memecah belahkan bangsa," ujarnya.

  • Batasan hukum tetap berlaku

Peneliti kebijakan publik, Riko Noviantoro, mengingatkan bahwa penggunaan simbol apa pun, termasuk bendera, tetap harus mematuhi aturan hukum, terutama saat momen kenegaraan.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera Merah Putih harus dikibarkan di posisi tertinggi dan berukuran lebih besar dari bendera lain jika dikibarkan berdampingan.

Jika dikibarkan berdampingan dengan bendera lain, maka Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan berukuran paling besar. 

Pasal 21 menegaskan bahwa simbol negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh bendera lain.

Pasal 24 bahkan melarang perlakuan tidak hormat seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar pada Merah Putih.

“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” kata Riko.

Jika terdapat unsur penghinaan terhadap bendera negara, pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 66 dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda Rp 500 juta.

Makna bendera One Piece

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025), bendera One Piece merepresentasikan kebebasan, loyalitas, dan tekad untuk melindungi sahabatnya.

Bendera kru Topi Jerami menampilkan tengkorak tersenyum dengan topi jerami khas Luffy sebagai karakter utama One Piece.

Lambang tersebut sarat dengan pesan simbolik yang menggambarkan nilai-nilai utama kru dan karakter sang kapten.

Berikut makna di balik setiap elemen di dalamnya:

  • Tengkorak dan tulang bersilang

Sebagai elemen klasik Jolly Roger, simbol ini menandakan identitas bajak laut.

  • Topi jerami

Topi jerami yang dikenakan Luffy adalah warisan dari Shanks si Rambut Merah, menjadikannya simbol impian, kebebasan, dan tekad yang tak tergoyahkan.

  • Senyuman lebar

Ekspresi ceria pada tengkorak menggambarkan semangat seperti watak Luffy yang menggambarkan kebebasan dan kegembiraan bahkan di tengah bahaya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Semangat Tokoh Fiksi Monkey D Luffy di Balik Fenomena Pengibaran Bendera One Piece 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP: Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Tindakan Makar

Berita Terkini