Bendera One Piece
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Penjelasan Pakar Hukum hingga Peneliti Kebijakan Publik
Fenomena pengibaran bendera One Piece, penjelasan Pakar Hukum hingga Peneliti Kebijakan Publik
Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Fenomena pengibaran bendera One Piece mengemuka jelang HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025
Di medsos ramai disebut pengibaran bendera One Piece legal 100 persen.
Salah satu akun yang menyebutkannya adalah akun Instagram @nusaka.ind, yang menyebut bahwa mengibarkan bendera One Piece di truk dan tiang rumah legal 100 persen.
Pasalnya, tidak ada undang-undang yang melarang hal itu.
Baca juga: Kibarkan Bendera One Piece, Pemuda di Tuban Didatangi Polisi hingga Intel Kodim, Ngaku Cuma FOMO
Sementara hak kebebasan berekspresi oleh setiap warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pengibaran bendera One Piece tersebut diperbolehkan selama tidak mengandung simbol yang dilarang.
Misalnya bendera organisasi teroris.
“MENGIBARKAN BENDERA ONE PIECE DI TRUCK & TIANG RUMAH LEGAL 100 persen TIDAK ADA UNDANG UNDANG YANG MELARANG !” tulis pengunggah di keterangan unggahan, Sabtu (2/8/2025).
Selain akun tersebut, @riki.wir juga menyampaikan hal serupa terkait pengibaran bendera One Piece.
Unggahan itu juga menyampaikan bahwa mengibarkan bendera One Piece legal 100 persen, karena tidak ada pasal hukum yang secara eksplisit melarang hal tersebut.
Pengunggah juga merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang melindungi kebebasan berekspresi.
“Bendera ONE PIECE atau Jolly Roger bukanlah bendera negara asing, melainkan simbol fiksi yang identik dengan kelompok Topi Jerami dalam dunia anime,” bunyi keterangan di unggahan.
Sebagai informasi, bendera One Piece adalah bendera bajak laut atau Jolly Roger dengan tengkorak tersenyum lebar memperlihatkan gigi memakai topi jerami.
Bendera tersebut merupakan lambang kelompok bajak Laut Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D. Luffy sebagai kapten dalam anime maupun manga One Piece.
Penjelasan Pakar
- Tidak Ada Undang-undang yang Melanggar
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengonfirmasi bahwa pengibaran bendera One Piece legal 100 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250803_pengibaran-bendara-One-Piece-legal_kata-pakar-hukum_kebebasan-berekspresi.jpg)