Berita Samarinda Terkini

Hanya 1 dari 17 Merek Beras yang Sesuai Standar Premium, DPPKUKM Kaltim: Perlu Aturan Lebih Ketat

Penulis: Raynaldi Paskalis
Editor: Yara Tahnia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUTU BERAS - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, (tengah) dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Beras di wilayah Kaltim yang di gelar oleh DPPKUKM kaltim di Ruang Rapat Keminting Lt. 4, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (7/8/2025). (Tribunkaltim.co/Raynaldi Paskalis)

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dari hasil uji terhadap 17 merek beras berlabel premium oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur, hanya satu merek beras yang memenuhi standar mutu premium.

Atas temuan ini, DPPKUKM menilai perlu adanya regulasi yang lebih ketat untuk mengawasi peredaran beras di pasaran.

Beras mutu premium merupakan beras yang memenuhi standar mutu tinggi, ditandai dengan tingkat kebersihan, keutuhan butiran, dan penampilan fisik yang baik.

Beras mutu premium memiliki ciri-ciri seperti derajat sosoh tinggi (minimal 95 persen).

Baca juga: Disdikbud Beberkan Alasan Renovasi SDN 020 di Samarinda Utara Lambat, Dioper Kewenangan Pusat-Daerah

Pengujian dilakukan dengan mengambil sampel dari dua kota, yakni Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.

Seluruh merek beras yang diuji mencantumkan label “beras premium” di kemasan dan dijual dengan harga premium.

Namun dari hasil pengujian laboratorium, mayoritas tidak memenuhi kriteria mutu premium.

Kepala DPPKUKM Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, menyampaikan pentingnya pembenahan sistem perdagangan bahan pokok, terutama beras agar tidak menyesatkan konsumen.

“Kalau menurut saya ekosistem perdagangan yang mungkin perlu ada aturan yang lebih ketat dan lebih jelas,” ujarnya, Kamis (7/8/2025)

Heni Purwaningsih menjelaskan, permasalahan mutu beras tidak bisa dilepaskan dari peran seluruh pihak baik pelaku usaha, pemerintah maupun lembaga pengawasan. 

Ia menilai pengawasan terhadap kualitas beras sebelum diperdagangkan harus diperketat demi melindungi konsumen dan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat.

Baca juga: DPPKUKM Kaltim Bongkar Alasan Harga Beras Premium Tak Kunjung Turun

“Ini menurut saya menjadi salah satu masukan kita ke pemerintah pusat dan menjadi tugas pemerintah pusat untuk merumuskan satu kebijakan yang bisa membangun ekosistem perdagangan,” tegasnya.

DPPKUKM menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan tiga hal: ketersediaan pangan dalam jumlah cukup, harga yang terjangkau, dan mutu yang terjamin. 

Untuk itu, perlu adanya regulasi yang kuat dan diterapkan secara menyeluruh.

“Saya kira perlu ada regulasi yang harus dilaksanakan atau dipedomani oleh semua pihak yang terlibat di dalam rantai pasok bahan pangan itu baik dari pemerintah, pelaku usahanya, mungkin dari aparat atau pengawasan yang terkait,” pungkas Heni. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkini