TRIBUNKALTIM.CO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dibentuk untuk membahas Penyelenggaraan Pendidikan mengadakan rapat internal di Hotel Grand Jatra Balikpapan pada Selasa (5/8/2025).
Rapat ini difokuskan guna membedah perbandingan antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 dengan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru.
Agenda ini fokus pada pembedahan perbandingan antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 dengan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru.
Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry memimpin rapat bersama Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus. Di antaranya adalah Makmur HAPK, Andi Satya Adi Saputra, Muhammad Samsun, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Muhammad Darlis Pattalongi, Damayanti, Sulasih dan Syahariah Mas’ud.
Baca juga: Pansus DPRD Kaltim Genjot Pembahasan Ranperda Pendidikan, Dorong Regulasi yang Berkeadilan
Menurut Sarkowi, Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan tidak relevan lagi.
Ia menjelaskan, aturan lama tersebut belum mencakup isu-isu krusial seperti digitalisasi, pendidikan inklusi dan perubahan regulasi nasional.
Karena itu, ia menekankan perlunya perombakan besar dalam Ranperda yang sedang digodok.
“Perda ini sudah tidak up to date. Harmonisasi yang akan kita lakukan akan banyak merombak ranperda yang ada agar lebih adaptif,” ucap Sarkowi.
Dirinya mengimbau Tim Pansus untuk terus mengikuti perkembangan isu-isu strategis di dunia pendidikan dan memastikan penulisan dalam Ranperda tidak ada kesalahan.
Sarkowi menegaskan, peran Perda ini sangat penting sebagai strategi jangka panjang untuk mewujudkan Generasi Emas 2045. Terutama dalam menyambut peran strategis Kaltim sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
Selain itu, ia juga menyinggung filosofi di balik Ranperda yang tak lain adalah dasar pembentukan manusia unggul dan berkarakter. Baik dalam konteks pembangunan daerah maupun nasional.
Baca juga: Pansus DPRD Kaltim Konsultasi Awal Ranperda PPPLH ke KLHK RI
“Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kita harus solid dan memiliki satu pemahaman. Perda ini sangat dibutuhkan untuk merespons kondisi sosial masyarakat Kaltim yang beragam dan membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih adil, adaptif dan kontekstual,” pungkasnya.
Hasil pembahasan internal ini akan menjadi materi utama saat Pansus menggelar rapat perdananya dengan mitra kerja, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. (*)