Pansus DPRD Kaltim Konsultasi Awal Ranperda PPPLH ke KLHK RI
Dalam konsultasi awal Ranperda PPPLH ke KLHK, Pansus DPRD Kaltim mendorong hadirnya sanksi tegas serta penguatan kewenangan daerah.
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Christnina Maharani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rabu (6/8/2025), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dibentuk untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.
Konsultasi tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi payung hukum untuk perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan.
Ketua Pansus Ranperda, Guntur, hadir bersama sejumlah anggota DPRD, yakni Fadly Imawan, Apansyah, Budianto Bulang, Akhmad Reza Fachlevi, Safuad, Abdurahman KA dan Arfan.
Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, M. Wahyudin turut mendampingi dalam konsultasi ini.
Rombongan Pansus diterima langsung oleh Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam dan Bina Lingkungan (PSDAB) KLHK, Hariani Samal beserta jajarannya.
Baca juga: Pansus PPPLH Gelar RDP Bersama DLH Kaltim dan Biro Hukum
Dalam pertemuan tersebut, Pansus DPRD Kaltim menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah. Seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan hingga ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam.
Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum juga
menjadi pembahasan utama.
Sebagai Ketua Pansus, Guntur menegaskan bahwa penyusunan Ranperda PPPLH tak hanya sekadar memenuhi kewajiban legislasi, melainkan langkah strategis untuk menjawab tantangan ekologis yang semakin kompleks di Kaltim.
“Kami tidak ingin regulasi ini hanya menjadi dokumen normatif. Ranperda PPPLH harus mampu menjawab realitas di lapangan, mulai dari konflik lahan, pencemaran, hingga lemahnya penegakan hukum lingkungan,” ucap Guntur.
Ia menekankan, penting adanya kejelasan delineasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Terutama dalam pengelolaan kawasan non-hutan, seperti Daerah Aliran Sungai (DAS), wilayah pesisir dan lahan pasca tambang.
Bagi Guntur, tumpang tindih kewenangan yang terjadi selama ini menjadi salah satu hambatan utama dalam pengelolaan lingkungan yang efektif.
“Kami ingin ada satu bab khusus mengenai sanksi dalam Ranperda ini. Banyak perusahaan yang mendapat predikat merah dalam PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup), tapi tidak ada konsekuensi hukum yang jelas. Ini harus diubah,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Kaltim Bahas Raperda Lingkungan Hidup, Pansus Susun Agenda Kerja Strategis
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
Karena itu, Guntur mendorong agar mekanisme pengaduan publik dan audit legal perizinan lingkungan dimuat secara eksplisit dalam Ranperda sebagai bentuk penguatan kontrol sosial dan transparansi.
“Regulasi yang mengabaikan suara masyarakat justru berisiko melanggengkan konflik ekologis. Kami ingin Ranperda ini membuka ruang partisipasi yang nyata,” imbuhnya.
Samsat PPU: Hanya 37 Persen Warga Penajam Paser Utara yang Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Bendera One Piece Jadi Tren Jelang HUT ke-80 RI, DPRD Balikpapan Angkat Bicara |
![]() |
---|
Jelang HUT RI ke-80, Ribuan Pelajar SD-SMP di Bontang Terima Seragam dan Tas Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Jelang HUT ke 80 RI, Polres Kutim Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara |
![]() |
---|
Akhirnya Bupati Pati Minta Maaf, Buntut Ucapan tak Gentar Didemo Warga soal Kenaikan PBB 250 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.