TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser, Kalimantan Timur menerima dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, kepada Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin dan Hendrawan Putra.
Penyerahan rancangan KUA-PPAS APBD 2026 ini menjadi langkah awal menuju pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, yang berlangsung di ruang Rapat Pimpinan Sekretariat DPRD Paser, Jumat (8/8/2025).
Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain, mengatakan, penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari tahapan penganggaran setelah sebelumnya dilakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Baca juga: Pengesahan KUA-PPAS: DPRD Paser, Kaltim Dorong Perbaikan Proses Penganggaran dan Penyerapan Anggaran
"Alhamdulillah, hari ini sudah berlangsung penyampaian dokumen KUA-PPAS tahun 2026 dari TAPD yang diserahkan langsung oleh Ketua TAPD dalam hal ini Sekda Paser dan diterima oleh Banggar DPRD Paser yang diwakili oleh unsur pimpinan," terang Zulkarnain.
Dokumen KUA-PPAS tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan APBD 2026, setelah RKPD selesai sebagai bagian dari perencanaan, maka tahapan penganggaran dimulai melalui rancangan KUA-PPAS.
"Hasil dari rancangan KUA-PPAS inilah yang akan disusun untuk APBD 2026. Saya selaku Sekretaris Banggar, sudah mempersiapkan tahapan-tahapan pembahasan dokumen ini sebagaimana hasil keputusan pimpinan DPRD Paser tentang agenda bulan Agustus," tambahnya.
Pembahasan internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser dijadwalkan dimulai pada Senin, 11 Agustus 2025, dengan membahas secara rinci isi dokumen KUA-PPAS yang telah diserahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca juga: Wabup Paser Janji Tindaklanjuti 7 Rekomendasi Banggar DPRD soal KUA-PPAS 2025
Pada hari yang sama, Banggar DPRD Paser juga akan melanjutkan pembahasan bersama unsur pimpinan legislatif untuk menyelaraskan prioritas dan plafon anggaran yang diusulkan.
"Kami estimasikan pembahasan ini akan berlangsung sekitar tiga hari. Badan Musyawarah (Banmus) sudah mengagendakan di hari Kamis, 14 Agustus, dilaksanakan rapat paripurna persetujuan kepala daerah dan DPRD Paser tentang KUA-PPAS Tahun 2026," ulasnya.
Rapat paripurna tersebut, kata Zulkarnain, akan menjadi momen penting dalam menetapkan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terkait arah kebijakan anggaran daerah tahun depan.
"Persetujuan itu juga nantinya akan dijadikan sebagai dasar hukum bagi penyusunan APBD 2026 Kabupaten Paser," pungkasnya.