TRIBUNKALTIM.CO - Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis yang tembak mati 3 polisi digelar hari ini, Senin (11/8/2025).
Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Jelang sidang vonis, kedua terdakwa ini mengaku was-was.
Pasanya, tuntutan oditur militer sangat berat, yakni hukuman mati untuk Kopda Bazarsah.
Oditur militer juga menyebut tak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Sabung Ayam di Way Kanan Lampung, Peran Oknum Polda Sumsel Terungkap
Oditur militer adalah pejabat yang bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer, mirip dengan peran jaksa dalam peradilan umum.
Mereka memiliki tugas utama untuk melakukan penuntutan terhadap anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana.
Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Yun Hery Lubis lebih mujur, dia hanya dituntut enam tahun penjara dan juga dipecat dari TNI.
Kopral Dua (Kopda) Bazarsah merupakan anggota TNI yang berasal dari Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam, yang berada di bawah Kodam II/Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.
Sedangkan Peltu Yun Hery Lubis berasal dari Koramil 427-01/Pakuan Ratu Sub Negara Batin, yang berada di bawah Kodim 0427/Way Kanan, bagian dari Korem 043/Garuda Hitam dan Kodam II/Sriwijaya.
Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Herry Lubis adalah terdakwa kasus perjudian dan pembunuhan 3 polisi di Way Kanan, Lampung.
Pembunuhan terjadi saat polisi menggerebek judi sabung ayam di Kampungkarang Manik, Nagara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sore.
3 polisi yang tewas ditembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam tersebut adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta anak buahnya, Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta.
"Sudah was-was, wajarlah itu manusiawi apalagi tuntutan hukumannya pidana mati apalagi dipecat dari TNI. Sama terdakwa Peltu Lubis juga, ya itu wajar," kata Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya sekaligus ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH, Minggu (10/8/2025).
Kopda Bazarsah dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara Peltu Lubis hanya didakwa Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
Tim Kuasa Hukum Beri Semangat
Tim penasihat hukum juga memberikan semangat kepada kedua terdakwa agar mengurangi was-was yang dirasakan.
"Kami kasih semangat ya, kami sampaikan ke terdakwa ini masih belum berakhir semuanya kami serahkan sama yang maha kuasa dan majelis hakim. Kami masih ada upaya hukum lain," tandasnya.
Menjelang vonis, tim penasihat hukum Kopda Bazarsah menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Menurut Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya sekaligus ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH meski pihaknya berpendapat bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan tidak terbukti, majelis hakim yang dapat memutuskan.
"Nanti lah majelis hakim yang mempertimbangkan bagaimana fakta sebenarnya. Kami yakin majelis hakim pengadilan militer sangat bijak dalam mengambil keputusan. Tentunya kami selaku kuasa hukum menyerahkan semuanya kepada majelis hakim," ujar Amir.
Baca juga: Sosok Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto yang Gugur saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung
Amir mengungkap, alasan kenapa pasal 340 KUHP kurang tepat karena pada saat peristiwa tersebut terdakwa Bazarsah melakukan penembakan secara spontanitas, meskipun senjata api tersebut memang selalu dibawa ketika berada di arena judi.
"Kalau dia berencana berarti ada unsur perencanaan. Di persidangan juga diketahui, pada saat kejadian, terdakwa bereaksi setelah tahu ada ancaman.
Sebelumnya hubungan dengan Polsek dengan Posramil juga baik-baik saja tidak ada masalah," katanya.
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
Oditur militer I-05 Palembang menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dengan pidana hukuman mati.
Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim pengadilan militer Palembang, Senin (21/7/2025).
Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian. Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.
Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.
Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.
Baca juga: Kapolsek Negara Batin dan 2 Polisi Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung
Hal yang Memberatkan, Hal Meringankan Nihil
Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.
Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.
Tuntutan Mati Kopda Bazarsah Disambut Haru Keluarga Korban
Tangis haru tak terbendung di Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025) pagi.
Di tengah sunyi ruang sidang usai pembacaan tuntutan, pelukan dan air mata menjadi saksi bisu perjuangan tiga keluarga korban penembakan anggota polisi di Way Kanan, Lampung, beberapa bulan lalu.
Terdakwa dalam kasus ini, Kopda Bazarsah, mendengarkan tuntutan tegas dari oditur militer, Mayor CHK (K) Lisnawati, yang membacakan deskripsi kejadian berdarah itu dengan rinci dan getir.
Di akhir sidang, tuntutan hukuman mati dijatuhkan atas perbuatannya yang menyebabkan tewasnya tiga anggota Polri: AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Anumerta Galib Surya Ganta.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum ketiga keluarga korban, tampak menghapus air mata yang mengalir di pipinya.
Ia mengaku tidak kuasa menahan haru setelah mendengar tuntutan yang sudah lama dinanti.
“Jujur, saya tahu betul bagaimana perasaan mereka selama ini. Mereka hanya ingin keadilan. Tuntutan ini adalah titik terang,” ucap Putri dengan suara bergetar.
Putri menyampaikan bahwa keluarga korban sejak awal berharap agar pelaku dihukum maksimal atas tindakan yang sangat keji dan melukai institusi negara.
Mereka merasa, baru kali ini suara mereka benar-benar didengar.
“Kami berdoa agar majelis hakim benar-benar mempertimbangkan semua ini dan menjatuhkan hukuman setimpal: hukuman mati,” tambahnya.
Salah satu momen paling mengharukan terjadi saat Farwati, kakak kandung AKP Anumerta Lusiyanto, memeluk keluarga korban lainnya dan tak bisa menahan tangis.
“Masya Allah... ini bukan tentang balas dendam, tapi tentang keadilan. Adik kami pergi saat menjalankan tugas negara.
Kami hanya ingin pelaku menerima hukuman setimpal,” ucap Farwati terisak.
Ia berharap putusan akhir nanti tidak berbeda dari tuntutan yang telah disampaikan oditur militer.
Baginya, ini bukan hanya tentang kehilangan pribadi, melainkan kehilangan yang dirasakan institusi kepolisian dan masyarakat luas.
Baca juga: 4 Tersangka Judi Sabung Ayam dan Penembakan 3 Polisi di Lampung, Terbaru Anggota Brimob Polda Sumsel
Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI
Peltu Yun Hery Lubis dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh oditur militer I-05 Palembang karena mengadakan dan mengelola judi bersama Kopda Bazarsah, sehingga hilangnya nyawa 3 orang anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur militer Mayor CHK (K) Lismawati di hadapan majelis hakim yang diketuai majelis hakim militer Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (21/7/2025).
Setelah mendapatkan tuntutan, Peltu Lubis bakal mengajukan klemensi atau keringanan hukuman.
Oditur militer menuntut Peltu Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun, karena terbukti bersalah sebagaimana Pasal 303 KUHP ayat 1 tentang perjudian Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
"Oleh karena itu oditur militer menuntut terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana pokok selama 6 tahun dikurangkan masa tahanan yang sedang dijalani. Selain itu dikenakan pidana tambahan dipecat dari TNI," ujar oditur saat membacakan tuntutan.
Menurut oditur hal yang memberatkan terdakwa adalah karena mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak, perbuatan terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin TNI.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian, meresahkan masyarakat, serta akibat perbuatan terdakwa yang secara bersama-sama mengadakan perjudian dengan Kopda Bazarsah menimbulkan kematian terhadap tiga orang anggota Polri.
Meski yang menembak adalah Kopda Bazarsah, secara tidak langsung juga karena adanya hubungan sebab akibat dari terdakwa yang menyelenggarakan perjudian tersebut.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, nihil," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Peltu Lubis melalui penasihat hukumnya, mengatakan kalau tidak menyangkal tuntutan yang dikenakan.
Tetapi mengajukan keringanan (Klemensi) secara tertulis pada sidang berikutnya.
"Kami akan mengajukan klemensi keringanan hukuman yang mulia, mohon diberi waktu, " katanya.
Untuk diketahui pada sidang sebelumnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Peltu Lubis mengaku mendapatkan uang rata-rata Rp 2,4 juta dalam satu bulan dari hasil judi dadu kuncang yang dikelolanya dengan rekannya Kopda Bazarsah.
Pendapatan tersebut dikelola Yun Heri untuk mencukupi kebutuhan pribadi tanpa menganggu gaji bulanan sebagai anggota TNI.
Kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti juga mengaku puas dengan tuntutan oditur militer meski tidak dihukum mati, setidaknya dituntut pidana dipecat dari TNI.
"Kami juga tidak bisa minta lebih ya. Walaupun tidak dihukum mati, setidaknya dia juga merasakan dipecat dari TNI. Kami puas lah," kata Putri.
Detik-detik Penembakan
Menurut oditur Mayor CHK (K) Lisnawati, insiden bermula dari kegiatan ilegal sabung ayam yang digelar oleh terdakwa sendiri di kawasan Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Persiapan dilakukan matang termasuk membawa senjata api laras panjang hasil rakitan (kanibal) dari senjata SS1 dan FNC.
Tak sekadar menjaga arena judi, senjata itu ternyata digunakan secara mematikan.
Ketika tim gabungan polisi dari Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan tiba untuk melakukan penggerebekan, suasana seketika berubah menjadi kacau.
Dentuman senjata api terdengar di kebun karet, tak jauh dari arena sabung ayam.
Dalam kekacauan itu, Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Bripda Galib Surya Ganta, dan Bripka Petrus Apriyanto terkena tembakan.
Lusiyanto sempat menenteng pistol, namun kalah cepat.
Ia roboh setelah ditembak tiga kali di tubuhnya tembakan yang berasal dari senjata laras panjang milik terdakwa.
Baca juga: Istri Kapolsek Negara Batin dan Aipda Petrus Dicegat Polisi saat akan ke Jakarta Temui Hotman Paris
“Setelah menembak, terdakwa sempat melarikan diri ke arah kebun singkong. Saat terjatuh, ia tetap berusaha mengambil kembali senjatanya dan menembak lagi secara sadar,” kata Lisnawati.
Momen emosional tak terhindarkan saat pihak keluarga korban hadir dalam sidang.
Tangis mereka pecah saat kronologi penembakan dibacakan secara rinci.
Tubuh korban bersimbah darah, peluru menembus pelindung tubuh mereka, dan nyawa melayang di tengah tugas negara.
Pihak keluarga korban menyuarakan hal yang sama: hukuman setimpal, bahkan hukuman mati.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Kami kehilangan anak, suami, dan ayah kami yang gugur saat menjalankan tugas,” ujar perwakilan keluarga Bripda Galib sambil menahan isak. (*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kopda Bazarsah Harap-harap Cemas Menanti Sidang Vonis Besok, Kasus Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi