Berikut 19 rincian lengkap hal-hal yang memberatkan vonis mati Kopda Bazarsah:
Aspek kepentingan militer
1.Bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit yang handal dan profesional serta taat hukum.
Peradilan Militer sebagai lembaga penegakkan hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya.
2. Bahwa Terdakwa selaku seorang prajurit TNI telah dididik, dilatih dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI, namun Terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api dan amunisi yang berujung pada hilangnya 3 (tiga) nyawa anggota Polri.
3. Bahwa perbuatan Terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya dengan survei tertinggi.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara Institusi TNI dan Polri serta masyarakat.
Aspek pelaku (subyektif)
5. Bahwa penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap ketiga korban dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, serta dalam kondisi dimana Terdakwa sedang menyelenggarakan merupakan perbuatan melanggar hukum perjudian yang merupakan perbuatan melanggar hukum.
6. Bahwa kegiatan perjudian yang diselenggarakan oleh Terdakwa di Kec. Negara Batin tersebut dilaksanakan pada jam dinas, dimana pada jam tersebut seharusnya digunakan oleh Terdakwa untuk melaksanakan tugas pokok.
7. Bahwa Terdakwa selaku Babinsa yang seharusnya membina warga dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat, justru Terdakwa berperan aktif dalam menyuburkan perjudian di tengah masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan dengan cara memviralkan melalui media sosial dan para pemain judi menjadi merasa aman dengan keberadaan Terdakwa yang merupakan anggota TNI.
8. Bahwa Terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol Revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
9. Bahwa pidana yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa sebelumnya tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, tetapi justru Terdakwa kembali memiliki senjata api ilegal dan secara terang-terangan Terdakwa mempublikasikannya melalui video yang dibuat oleh Terdakwa.
Aspek perbuatan (obyektif)
10. Bahwa senjata api yang dikuasai Terdakwa adalah senjata api ilegal dan bukan senjata api yang bersifat rakitan, tetapi senjata api campuran (kanibalan) dari senjata SS-1 Pindad dan senjata FNC yang tidak berseri.