Berita Nasional Terkini

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, 19 Hal yang Memberatkannya: Sebabkan Penderitaan dan Trauma

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS HUKUMAN MATI - TNI Kopda Bazarsah terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah dijatuhi vonis mati, ada 19 hal yang memberatkannya. Kopda Bazarsah pun melakukan banding. (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

11. Bahwa munisi tajam yang dimiliki Terdakwa, selain berasal dari Kopda Zeni Erwanta juga diperoleh Terdakwa dengan cara ilegal, yaitu mengambil munisi latihan pada saat selesai latihan menembak di kesatuan.

12. Bahwa Terdakwa juga menyimpan munisi tajam lainnya di rumah Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan oleh Penyidik Denpom II/3 Bandar Lampung, yaitu 1 (satu) buah amunisi tajam kaliber 9 mm, 2 (dua) buah munisi hampa kaliber 5.56 mm, 1 (satu) buah amunisi karet kaliber 5.56 mm, 4 (empat) buah selongsong munisi kaliber 9 mm, dan 3 (tiga) buah selongsong munisi kaliber 5.56 mm.

13. Bahwa senjata api yang selalu dibawa oleh Terdakwa di lokasi perjudian, membuat Terdakwa menjadi lebih percaya diri dan menyebabkan hilang kontrol sehingga memicu secara impulsif niat Terdakwa untuk mengeluarkan tembakan ke arah aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan.

14. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan amunisi memiliki ancaman hukuman maksimum pidana mati.

Aspek akibat tindak pidana

15. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia.

16. Bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik. 

17.Bahwa perbuatan Terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan yang mendalam bagi ketiga keluarga korban yang ditinggalkan, yaitu Bripka Petrus Apriyanto yang meninggalkan 1 (satu) anak yang masih berumur 6 (enam) bulan dan istri yang tidak bekerja, Iptu Lusiyanto yang meninggalkan 1 (satu) anak perempuan yang masih kuliah dan istri yang tidak bekerja dan Brioda Ghalb Surya Ganta yang meninggalkan seorang Ibu yang suaminya sudah meninggal dunia.

18. Bahwa penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Bripka Petrus Apriyanto yang mengenai kelopak mata, Iptu Lusiyanto yang mengenai dada sebelah kanan, dan Bripda Ghalib yang mengenai rongga mulut, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya.

19. Bahwa sampai saat ini ketiga keluarga korban, yaitu Saksi-33 (Sdri. Sasniatun) selaku ist Iptu Lusiyanto, Saksi-34 (Sari. Mida Dwiani) selaku str Bripka Petrus Apriyanto dan Saksi-35 (Sdri. Suryalina) selaku ibu Bripda Ghai Surya Ganta, belum memaafkan kesalahan Terdakwa dan berharap agar Terdakwa dihukum ‘seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati.

Keadaan-keadaan yang meringankan:

Bahwa dihadapkan pada sifat, hakikat, motivasi dan akibat dan perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim menilai tidak ada keadaan-keadaan yang dapat meringankan dalam penjatuhan pidana pada diri Terdakwa.

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Sabung Ayam di Way Kanan Lampung, Peran Oknum Polda Sumsel Terungkap

Tidak melakukan pembunuhan berencana

Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.

Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.

Halaman
1234

Berita Terkini