Muspida seringkali menjadi wadah untuk membahas isu-isu strategis dan mengambil keputusan bersama terkait dengan berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Tujuannya agar faktor indikasi investasi adalah kondusif.
"Saya yakin Jawa Tengah bisa karena tepo seliro dan gotong royongnya tinggi," ujarnya.
Luthfi tidak menjawab adanya tuntutan pendemo agar Bupati Sudewo mundur.
Dirinya meminta agar menanyakan hal itu ke DPRD.
"Nah itu tanya sana wewenangnya DPRD bukan saya," kata dia.
Baca juga: Demo Tuntut Bupati Pati Lengser Diikuti 100 Ribu Orang, Sudewo Bantah Ingin Kabur, Bakal Temui Massa
Mekanisme Pemakzulan Bupati
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah (termasuk bupati) dapat berhenti dari jabatannya karena:
- Meninggal dunia
- Permintaan sendiri (mengundurkan diri)
- Diberhentikan
Jika bupati memilih untuk mengundurkan diri atas desakan rakyat, maka prosesnya adalah:
- Pengajuan Surat Pengunduran Diri
Bupati menyampaikan surat resmi kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
- Rapat Paripurna DPRD
DPRD menggelar rapat paripurna untuk membahas dan menyetujui pengunduran diri tersebut.
- Penyampaian ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
Hasil rapat DPRD disampaikan ke Presiden melalui Mendagri untuk mendapatkan keputusan resmi pemberhentian.
Jika Bupati Tidak Mau Mundur
Jika bupati menolak mundur, maka rakyat tidak bisa langsung memberhentikannya. Namun, mereka bisa:
- Melakukan demonstrasi damai untuk menyampaikan aspirasi.
- Melibatkan DPRD agar menggunakan hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat.
- Mendorong DPRD mengusulkan pemberhentian jika ditemukan pelanggaran berat atau ketidakmampuan menjalankan tugas. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pendemo di Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur, Bagaimana Mekanismenya? Ini Kata Gubernur Jateng.