Berita Nasional Terkini
Viral Pengeluaran Rp 3 Juta per Orang Disebut Super Kaya, BPS: Bukan Data dari DTSEN
Kali ini, polemik mencuat setelah beredar informasi bahwa seseorang disebut “super kaya” jika pengeluarannya melebihi Rp3 juta per kapita per bulan.
Menyusun dan menyajikan statistik dasar nasional
Mengkoordinasikan kegiatan statistik sektoral di kementerian dan lembaga
Melakukan survei dan sensus, seperti Sensus Penduduk, Susenas, dan Sakernas
Menyediakan data untuk evaluasi kebijakan publik
Menjaga integritas dan akurasi data statistik nasional
BPS berperan penting dalam memastikan bahwa kebijakan pemerintah berbasis pada data yang valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apa Itu DTSEN?
DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional adalah sistem basis data terpadu yang dibentuk untuk mendukung program pembangunan nasional secara tepat sasaran. DTSEN merupakan hasil integrasi dari tiga sistem data sebelumnya:
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kementerian Sosial
Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) milik Bappenas
P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) milik Kemenko PMK
DTSEN diresmikan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 sebagai upaya menyatukan data sosial ekonomi dari berbagai kementerian dan lembaga. Sistem ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identifikasi dan mencakup informasi demografi, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan pengeluaran rumah tangga.
Tujuan utama DTSEN adalah:
Menyediakan data akurat untuk penyaluran bantuan sosial
Menjadi acuan pemeringkatan kesejahteraan dalam bentuk desil (Desil 1 hingga Desil 10)
Mendukung kebijakan pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan
Namun, penting dicatat bahwa DTSEN tidak digunakan untuk menetapkan kategori “super kaya” atau “miskin” berdasarkan angka pengeluaran bulanan.
Klarifikasi BPS
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berasal dari BPS.
“DTSEN tidak pernah digunakan untuk mengkategorikan masyarakat menurut pengeluaran per kapita per bulan,” ujar Amalia dalam konferensi pers pada 19 Agustus 2025.
Ia juga menyatakan bahwa BPS tidak pernah mempublikasikan besaran pengeluaran menurut desil.
Jika ada data yang menyebut angka Rp3 juta sebagai batas “super kaya”, maka data tersebut bukan berasal dari BPS maupun DTSEN.
Amalia menjelaskan bahwa penghitungan tingkat kemiskinan di Indonesia dilakukan melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), bukan DTSEN.
Garis kemiskinan dihitung berdasarkan pengeluaran rumah tangga, bukan per kapita. “Orang miskin ditentukan dengan pengeluaran per rumah tangga, bukan per kapita,” tegasnya.
DTSEN dan Data Kemiskinan
DTSEN berfungsi sebagai basis data kependudukan untuk intervensi program pemerintah, bukan sebagai alat pengukuran kemiskinan. Hingga 31 Juli 2025, DTSEN mencatat jumlah penduduk Indonesia sebanyak 286,80 juta jiwa dengan 94,25 juta keluarga.
Untuk penghitungan kemiskinan, BPS tetap menggunakan Susenas yang dilakukan dua kali setahun, pada bulan Maret dan September.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250405_logo-bps.jpg)
												      	
				
			
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.