Berita Nasional Terkini

Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026? Bocoran Anggota DPR dan Tarif Terkini untuk Kelas 1, 2, 3

Namun, menjelang tahun anggaran 2026, wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform.

TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
IURAN BPJS NAIK - Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. Benarkah iuran tarif BPJS kesehatan naik? Simak selengkapnya (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan bagi mayoritas penduduk Indonesia.

Namun, menjelang tahun anggaran 2026, wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform, termasuk media sosial dan ruang publik.

Rencana ini memicu beragam respons, dari kekhawatiran masyarakat hingga klarifikasi dari pejabat terkait.

BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebuah lembaga publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Tugas utamanya adalah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Baca juga: Tahap 3 Kapan Cair? Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Via bsu.kemnaker.go.id

BPJS Kesehatan beroperasi dengan prinsip asuransi sosial, di mana peserta membayar iuran bulanan dan mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan di fasilitas yang telah bekerja sama.

Program ini mencakup layanan rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, obat-obatan, hingga penanganan penyakit katastropik seperti jantung, kanker, dan stroke.

BPJS Kesehatan memiliki peran strategis dalam sistem kesehatan nasional. Berikut fungsi dan manfaat utamanya:

- Perlindungan finansial: Mengurangi beban biaya pengobatan bagi peserta, terutama dalam kasus penyakit berat.
- Akses layanan kesehatan: Menjamin peserta mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan rumah sakit.
- Pemerataan layanan: Mendorong distribusi layanan kesehatan yang lebih adil di seluruh wilayah Indonesia.
- Efisiensi pembiayaan negara: Mengintegrasikan subsidi dan iuran dalam satu sistem yang terkontrol.

Awal Mula Viral: Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai ramai dibicarakan setelah pernyataan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Februari 2025.

Ia menyebut bahwa rencana penyesuaian tarif sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan, dan kemungkinan akan diterapkan pada tahun 2026.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024.

Ia menyebut bahwa kenaikan iuran adalah salah satu dari delapan skenario untuk menjaga keberlanjutan program JKN.

Baca juga: Badai PHK di Indonesia, Aksi Demo hingga Ramai-ramai Cairkan Dana JKP di BPJS Ketenagakerjaan

Wacana ini kemudian masuk dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, sebagaimana diungkap oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi.

Nurhadi menegaskan bahwa kenaikan iuran tidak boleh mengorbankan subsidi bagi masyarakat miskin dan rentan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved