Berita Nasional Terkini
Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026? Bocoran Anggota DPR dan Tarif Terkini untuk Kelas 1, 2, 3
Namun, menjelang tahun anggaran 2026, wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform.
TRIBUNKALTIM.CO - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan bagi mayoritas penduduk Indonesia.
Namun, menjelang tahun anggaran 2026, wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform, termasuk media sosial dan ruang publik.
Rencana ini memicu beragam respons, dari kekhawatiran masyarakat hingga klarifikasi dari pejabat terkait.
BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebuah lembaga publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Tugas utamanya adalah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Baca juga: Tahap 3 Kapan Cair? Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Via bsu.kemnaker.go.id
BPJS Kesehatan beroperasi dengan prinsip asuransi sosial, di mana peserta membayar iuran bulanan dan mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan di fasilitas yang telah bekerja sama.
Program ini mencakup layanan rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, obat-obatan, hingga penanganan penyakit katastropik seperti jantung, kanker, dan stroke.
BPJS Kesehatan memiliki peran strategis dalam sistem kesehatan nasional. Berikut fungsi dan manfaat utamanya:
- Perlindungan finansial: Mengurangi beban biaya pengobatan bagi peserta, terutama dalam kasus penyakit berat.
- Akses layanan kesehatan: Menjamin peserta mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan rumah sakit.
- Pemerataan layanan: Mendorong distribusi layanan kesehatan yang lebih adil di seluruh wilayah Indonesia.
- Efisiensi pembiayaan negara: Mengintegrasikan subsidi dan iuran dalam satu sistem yang terkontrol.
Awal Mula Viral: Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai ramai dibicarakan setelah pernyataan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Februari 2025.
Ia menyebut bahwa rencana penyesuaian tarif sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan, dan kemungkinan akan diterapkan pada tahun 2026.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024.
Ia menyebut bahwa kenaikan iuran adalah salah satu dari delapan skenario untuk menjaga keberlanjutan program JKN.
Baca juga: Badai PHK di Indonesia, Aksi Demo hingga Ramai-ramai Cairkan Dana JKP di BPJS Ketenagakerjaan
Wacana ini kemudian masuk dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, sebagaimana diungkap oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi.
Nurhadi menegaskan bahwa kenaikan iuran tidak boleh mengorbankan subsidi bagi masyarakat miskin dan rentan.
“Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” ujar Nurhadi dikutip dari siaran pers, Rabu (20/8/2025).
Anggota DPR itu mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS secara serentak, tetapi secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berdampak pada keberlanjutan akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas. Karena itu, kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN," kata Nurhadi.
Oleh karena itu, dia pun mendorong pemerintah agar rencana kenaikan iuran BPJS tersebut dibarengi dengan penguatan subsidi bagi masyarakat rentan.
"Jika beban iuran dinaikkan, subsidi bagi masyarakat miskin atau masyarakat rentan harus diperkuat, bukan dipangkas. Prinsip keadilan fiskal menuntut keberpihakan negara kepada yang lemah," kata Nurhadi.
Politikus Partai Nasdem ini juga berharap agar kenaikan iuran yang hendak dilakukan pada 2026 mendatang juga berbanding lurus dengan jaminan peningkatan kualitas pelayanan.
“Pemerintah harus bisa memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus sejalan dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan,” kata Nurhadi.
"Jangan sampai rakyat dipaksa membayar lebih mahal untuk layanan yang justru semakin rumit dan mengecewakan," imbuh dia.
Respons Publik dan Media Sosial
Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan langsung menyebar luas di media sosial, terutama platform X (dulu Twitter).
Salah satu akun base populer, @txtdarimedia, mengunggah headline berita “Pemerintah akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Secara Bertahap Disesuaikan dengan Daya Beli” yang ditonton lebih dari 1,1 juta kali.
Komentar warganet pun beragam. Sebagian besar menyuarakan kekhawatiran terhadap kualitas layanan yang belum sebanding dengan biaya yang dibayarkan.
“Ga masalah naik, asalkan pelayanannya makin okey. Pembayaran ke RS-nya bener, obat yang dikasih sesuai dengan penyakit jangan hanya sesuai budget BPJS,” tulis akun @ani****has.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
Sampai dengan Agustus 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Berikut rincian tarif untuk peserta mandiri:
Kelas I: Rp150.000/orang/bulan
Kelas II: Rp100.000/orang/bulan
Kelas III: Rp42.000/orang/bulan, namun setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, peserta hanya membayar Rp35.000
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sebesar Rp42.000 dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Sementara untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian 1 persen dibayar oleh pekerja dan 4 persen oleh pemberi kerja.
Apa Dampaknya Jika Iuran Naik?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian iuran dapat menciptakan keseimbangan antara biaya pelayanan dan sumber pembiayaan.
Dengan keuangan yang sehat, fasilitas kesehatan (faskes) bisa meningkatkan kualitas layanan dan kesejahteraan tenaga medis.
“Cashflow faskes terjaga, faskes bisa fokus melayani peserta, bisa meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan tenaga kesehatan,” ujar Rizzky.
Namun, Nurhadi mengingatkan bahwa kenaikan iuran harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan.
Ia menolak jika masyarakat dipaksa membayar lebih mahal untuk layanan yang justru semakin rumit dan mengecewakan.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online
Bagi yang belum menjadi peserta, berikut langkah mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN:
Unduh aplikasi Mobile JKN dan buka
Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
Setujui syarat dan ketentuan
Masukkan nomor KK dan kode Captcha
Lengkapi data diri dan pilih kelas rawat inap
Isi kontak keluarga dan email aktif
Pilih metode pembayaran autodebit atau manual
Dapatkan nomor virtual account untuk pembayaran
Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia di aplikasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Kata BPJS Kesehatan Soal Kenaikan Biaya Iuran Peserta?"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diisukan Naik, Ini Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 yang Berlaku Sekarang"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR Bocorkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai 2026"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.