Berita Kaltim Terkini

OJK Kaltim Kaltara Beber Modus Utama Pinjol Ilegal, Wpone Entitas Keuangan Bodong Sejak 24 Januari

Pada periode terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025, entitas keungan ilegal ditelusuri instansi terkait.

|
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
HO/Diskominfo Kaltim
OJK KALTIMTARA - Kepala OJK Kaltimtara, Parjiman (tengah) merincikan dari total 1.332 entitas ilegal yang dihentikan, 1.123 entitas merupakan pinjaman online ilegal. Pembentukan IASC diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan di sektor keuangan. (HO/Diskomonfo Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – OJK wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara paparkan modus utama yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal. 

Masyarakat harus jeli dan berhati-hati terhadap aksi tindakan pinjaman online atau pinjol ilegal.  

Demikian disampaikan oleh Kepala OJK Kaltimtara, Parjiman kepada TribunKaltim.co pada Kamis (22/5/2025) di Samarinda, Kalimantan Timur

Dia jelaskan, modus utama yang digunakan oleh pinjol ilegal, adalah menyebarkan data pribadi nasabah, yang sangat merugikan dan melanggar privasi, investasi ilegal yang juga ditemukan dalam bentuk situs dan aplikasi.

Berdasarkan data yang tercatat, pada periode terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025, entitas keungan ilegal ditelusuri instansi terkait.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur– Kalimantan Utara (Kaltimra) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan ilegal (Satgas Pasti) yang melakukan penelusuran membuahkan hasil.

Tercatat ada 1.332 entitas keuangan ilegal sepanjang kuartal pertama tahun 2025 diblokir.

Kepala OJK Kaltimtara, Parjiman, merincikan dari total 1.332 entitas ilegal yang dihentikan, 1.123 entitas merupakan pinjaman online ilegal. 

Baca juga: OJK Kaltim-Kaltara Terus Meningkatkan Literasi dan Edukasi Keuangan Khususnya di Wilayah 3T

Sementara 209 lainnya, yakni penawaran investasi ilegal.

"Berpotensi besar merugikan masyarakat secara finansial,” tegas Parjiman.

Ia menjelaskan, total sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2025, Satgas Pasti telah memblokir 12.721 entitas keuangan ilegal.

Rinciannya 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 pinjaman online ilegal termasuk pinjaman pribadi 251 entitas gadai ilegal.

Baca juga: OJK Kaltim-Kaltara Bakal jadi Kantor Regional Kalimantan, Faktor IKN Jadi Penentu?

“Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama Wpone,” sebutnya. 

Pasalnya, Satgas Pasti secara resmi telah menyatakan Wpone sebagai entitas keuangan ilegal sejak 24 Januari 2025 melalui siaran pers.

Langkah strategis pihak otoriras sendiri dalam menghadapi pengaduan terkait penipuan keuangan, juga sudah dibentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved