Berita Kaltim Terkini

Satgas PASTI Blokir Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Kaltim Imbau Warga Waspadai Modus AI

Satgas PASTI kembali beraksi pada pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, utamanya mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor OJK

HO/OJK Kaltimtara
BLOKIR INVESTASI ILEGAL - Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra), Parjiman beri imbauan terkait keuangan digital, dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025). (HO/OJK Kaltimtara) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perkembangan teknologi digital yang kian pesat mendorong kemunculan berbagai modus kejahatan di sektor keuangan. Untuk itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus bergerak aktif memerangi kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait ini memiliki mandat utama dalam memberantas aktivitas keuangan tanpa izin, termasuk melakukan edukasi, pemantauan, serta penindakan terhadap entitas ilegal.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap berbagai modus penipuan berbasis digital yang kini menyasar masyarakat melalui berbagai platform.

Trmasuk melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, dan website.

“Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam modus penipuan juga kian meningkat dan dapat menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat, ini juga patut diwaspadai,” tegas Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra), Parjiman Kamis (26/6/2025) dalam keterangan resminya.

Baca juga: Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Lolos Riwayat Kredit Macet, Begini Cara Cek BI Checking SLIK OJK

427 Pinjol Ilegal dan 74 Investasi Bodong Dibekukan

Dalam upaya tegasnya, Satgas PASTI telah memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.

Tak hanya itu, Satgas juga menindak enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Sebanyak 74 tawaran investasi ilegal pun dibekukan, sebagian besar berkedok penipuan dengan modus impersonasi, yakni meniru nama, produk, hingga media sosial dari entitas resmi.

“Modus yang digunakan antara lain meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas resmi (impersonation), penawaran kerja paruh waktu palsu, dan berbagai skema investasi fiktif,” terangnya.

Pihaknya dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, juga semakin kuat dengan adanya sinergi antar lembaga.

Baca juga: OJK Kaltim Kaltara Beber Modus Utama Pinjol Ilegal, Wpone Entitas Keuangan Bodong Sejak 24 Januari

Termasuk bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Satgas PASTI sejak awal 2025.

“Dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, serta BSSN, kemudian patroli siber untuk menekan aktivitas keuangan ilegal, kini semakin optimal,” sambungnya.

Satgas mencatat, sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, telah berhasil menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:

  • 11.166 entitas pinjaman online/pinpri
  • 1.811 investasi ilegal
  • 251 entitas gadai ilegal

Kemudian, memperkuat perlindungan konsumen OJK bersama Satgas PASTI jugabmendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved