Berita Nasional Terkini
Guru Jadi Profesi Tertinggi yang Terjerat Pinjol Ilegal, Kalahkan Ibu Rumah Tangga dan Karyawan PHK
Fakta ternyata profesi guru kini menduduki peringkat 1 sebagai korban tertinggi jeratan pinjaman online ilegal.
TRIBUNKALTIM.CO - Fakta ternyata profesi guru kini menduduki peringkat 1 sebagai korban tertinggi jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Mengalahkan pengangguran dan karyawan PHK, guru kini berada di peringkat 1 sebagai ‘nasabah’ tetap pinjol hingga beberapa diantaranya terjerat hutang karena tunggakan angsuran.
Belum lama ini jagat maya dihebohkan dengan kedudukan tertinggi guru sebagai profesi yang paling banyak menggunakan jasa layanan pinjaman online.
Melalui unggahan di akun Twitter @Heraloebss, masyarakat dibuat terkejut dengan survei yang membuktikan guru berada di posisi teratas korban pinjol ilegal.
Baca juga: Pinjol Disebut Jadi Sponsor Acara di UIN Surakarta, Data 2000 Maba Masuk Pinjol, Rektorat Bertindak
Dikutip dari Kompas.com, hal ini bisa disebabkan antara lain karena literasi keuangan yang rendah dan himpitan kebutuhan.
Dilansir dari Harian Kompas, menurut lembaga riset No Limit Indonesia seperti dikutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2021 profesi guru menjadi kalangan yang paling banyak terjerat praktik pinjaman daring ilegal.
Sebanyak 42 persen responden korban jeratan pinjol ilegal berprofesi sebagai guru.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari menduga, alasan profesi guru paling banyak terjerat pinjol ilegal lantaran mereka dalam posisi di tengah-tengah.
Para guru cenderung sudah bisa mengakses layanan keuangan digital, namun mereka belum bisa membedakan entitas yang legal dengan yang tidak.
OJK mengungkapkan mayoritas masyarakat menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk membayar utang lain.
Alasan lainnya yang membuat masyarakat terjerat pinjol ilegal ialah karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dana cair lebih cepat, memenuhi gaya hidup.
Kemudian, masyarakat juga kerap terjerat pinjol lantaran untuk memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjaman online yang rendah.
Selain itu, pinjol ilegal juga memiliki trik licik dengan menjebak korban sehingga susah untuk terbebas dari jeratan utang.

Kata Pengamat
Pengamat Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengungkapkan belum lama ini terdapat fakta bahwa tidak sedikit guru yang terjerat Pinjaman Online (pinjol) ilegal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.