Berita Nasional Terkini

Daftar Besaran UMK 7 Daerah di Jawa Timur yang Naik Akhir Tahun 2025, Surabaya Tembus Rp 5 Juta

Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Grafis TribunKaltim.co/canva
UMK DI JATIM - Ilustrasi uang rupiah Indonesia, diolah di aplikasi Canva. Berikut penyesuaian UMK baru di 7 daerah Jawa Timur yang naik dan berlaku mulai November 2025.(Grafis TribunKaltim.co/canva 

Tujuh daerah yang mengalami kenaikan UMK adalah:

Kota Surabaya
Kabupaten Gresik
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kota Malang

Kenaikan UMK kali ini menjadikan Kota Surabaya sebagai wilayah dengan upah tertinggi di Jawa Timur, yang kini menembus Rp 5 juta per bulan.

Berikut rincian lengkap UMK terbaru di tujuh daerah Jawa Timur:

Kota Surabaya: Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
Kabupaten Gresik: Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
Kabupaten Malang: Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
Kota Malang: Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238.

Dengan perubahan ini, wilayah industri di kawasan Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan) tetap menempati posisi tiga besar dengan UMK tertinggi di Jawa Timur.

Kota Batu Tak Termasuk Penyesuaian

Dari tujuh daerah tersebut, dua di antaranya merupakan wilayah Malang Raya—Kabupaten Malang dan Kota Malang.

Sementara Kota Batu menjadi satu-satunya daerah di Malang Raya yang tidak mengalami penyesuaian UMK.

Plt Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, menjelaskan alasan Kota Batu tidak masuk dalam daftar penyesuaian.

Menurutnya, penyesuaian hanya dilakukan terhadap kabupaten/kota yang sebelumnya menggunakan rumus perhitungan UMK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara tidak tepat, sehingga hasil perhitungannya belum sesuai.

“Sebenarnya itu tidak ada kenaikan. Karena Kota Batu kemarin saat penghitungan UMK sudah sesuai rumus dari Kementerian sehingga tidak ada penyesuaian,” kata Suyanto kepada Tribun Jatim Network, Kamis (23/10/2025).

“Jadi yang diubah di Jawa Timur itu yang tidak sesuai dengan rumus yang dikeluarkan oleh Kementerian. Sehingga dibuatlah penyesuaian,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa di luar tujuh kabupaten/kota yang mengalami penyesuaian per 1 November 2025, daerah-daerah lainnya telah memiliki hasil perhitungan yang sesuai dengan formula resmi dari Kemnaker.

Besaran UMK Kota Batu tahun 2025 tetap sebesar Rp 3.360.466, naik dari Rp 3.155.367 pada tahun 2024, tanpa penyesuaian tambahan dari Kepgub terbaru.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved