Rabu, 6 Mei 2026

Upah Minimum 2026

UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Menaker Beberkan Alasan dan Bocoran Formula Baru

UMP 2026 menjadi salah satu isu besar yang menyita perhatian publik. Menaker Yassierli memastikan bahwa pengumuman UMP 2026 tidak dilakukan hari ini.

Tayang:
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
UMP 2026 - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui dalam acara Jaknaker Expo 2024 di Balai Sudirman, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). Penjelasan Menaker soal pengumuman UMP 2026 tidak pada 21 November (KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menunda pengumuman UMP 2026 karena sedang menyusun formula baru yang menindaklanjuti Putusan MK 168/2023 dan menekankan kembali Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
  • Menaker menyatakan kenaikan UMP tidak lagi satu angka nasional, melainkan berbeda per daerah sesuai kondisi ekonomi, produktivitas, dan hitungan KHL
  • Draft aturan berbentuk PP masih disusun, dengan peran Dewan Pengupahan diperkuat untuk menentukan rekomendasi upah minimum daerah.

TRIBUNKALTIM.CO - UMP 2026 menjadi salah satu isu besar yang menyita perhatian publik.

Menaker Yassierli memastikan bahwa pengumuman UMP 2026 tidak dilakukan hari ini.

Pemerintah memilih menunda karena tengah menyusun perubahan skema pengupahan yang besar, menyeluruh, dan harus mengikuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam keterangannya, Menaker menegaskan bahwa pemerintah sedang merumuskan konsep baru upah minimum yang tidak lagi disajikan dalam “satu angka nasional”, melainkan berbeda-beda per daerah sesuai pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan kebutuhan hidup layak atau KHL—sebuah indikator penghitungan upah minimum berbasis kebutuhan dasar pekerja agar dapat hidup layak.

Karena rumusan baru ini disiapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), pemerintah pun tidak lagi terikat oleh jadwal lama sebagaimana tertulis dalam PP 36/2021.

Baca juga: Penetapan UMP Kaltim 2026 Diperkirakan Bakal Molor, Buruh Minta Naik, Pengusaha Pasang Rem

Pemerintah Menunda Pengumuman UMP: “Kita tidak terikat dengan tanggal pada PP 36”

Dalam penjelasannya di Jakarta, Yassierli mengatakan, “Terkait dengan tanggal, memang kalau ini berupa PP (baru berdasarkan putusan MK), artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November.”

Pernyataan ini sekaligus menjawab kebingungan masyarakat, serikat pekerja, serta pemerintah daerah yang sejak pagi menantikan pengumuman UMP 2026.

Menurut Menaker, penyusunan formula baru membutuhkan proses teknis yang padat, terutama karena MK dalam Putusan 168/2023 menegaskan bahwa KHL harus kembali menjadi elemen utama dalam menentukan upah minimum.

Putusan MK tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk merombak ulang struktur formula yang sebelumnya berlaku di PP 36/2021.

Yassierli menjelaskan, “Kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa.”

Artinya, pemerintah tidak hanya mengadopsi KHL sebagai acuan, tetapi juga membentuk tim teknis untuk menghitung ulang kebutuhan dasar aktual masyarakat di masing-masing daerah.

Menaker mengakui adanya disparitas upah minimum yang sangat lebar di Indonesia, bukan hanya antarprovinsi tetapi juga antarkabupaten/kota.

Perbedaan perkembangan ekonomi, produktivitas, serta kemampuan industri membuat kebijakan upah satu angka nasional dinilai tidak lagi relevan.

Ia menegaskan, “Masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi yang beragam. Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana.”

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved