Upah Minimum 2026
UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Menaker Beberkan Alasan dan Bocoran Formula Baru
UMP 2026 menjadi salah satu isu besar yang menyita perhatian publik. Menaker Yassierli memastikan bahwa pengumuman UMP 2026 tidak dilakukan hari ini.
Dalam konteks ini, pemerintah sedang menyusun konsep kenaikan UMP berbasis perbedaan kondisi ekonomi daerah.
Dengan rumus baru, daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih tinggi “berpeluang menetapkan kenaikan upah yang juga lebih tinggi dibandingkan daerah lain,” sebagaimana disampaikan Menaker.
Skema tersebut sejalan dengan rekomendasi banyak ekonom bahwa tingkat kenaikan upah tidak bisa disamakan antara wilayah maju seperti Jakarta dengan daerah-daerah yang ekonominya masih berkembang.
Draft Aturan Pengupahan Masih Disusun, Belum Keputusan Final
Menaker Yassierli menegaskan bahwa dokumen yang sedang dikerjakan pemerintah masih berupa draft, belum keputusan final.
Pemerintah ingin memastikan keseluruhan proses—mulai dari perumusan KHL, analisis disparitas, hingga penguatan peran Dewan Pengupahan—selesai dengan benar.
“Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (2021). Pemerintah ingin memastikan seluruh proses penyusunan kebijakan terselesaikan dengan baik, termasuk penetapan kebutuhan hidup layak, pemberian kewenangan kepada Dewan Pengupahan, serta penanganan persoalan disparitas UMP.”
Dengan kata lain, pemerintah menunda bukan karena hambatan administratif, tetapi karena ingin memastikan formula upah minimum yang baru sesuai mandat MK dan lebih realistis dengan kondisi ekonomi saat ini.
Peran Dewan Pengupahan Diperbesar Sesuai Putusan MK
Satu elemen krusial dalam perubahan kebijakan ini adalah penguatan peran Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang menjadi lembaga tripartit beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Menaker menegaskan, “Ini juga sesuai dengan amanat MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten untuk mengkaji, menyampaikan kepada gubernur dan untuk ditetapkan oleh gubernur.”
Keputusan ini menempatkan Dewan Pengupahan pada posisi strategis untuk memberikan pertimbangan berbasis data daerah, bukan hanya mengikuti perhitungan nasional.
Dengan pendekatan baru, pemerintah berharap penetapan UMP menjadi lebih demokratis, representatif, dan adil bagi kondisi ekonomi lokal.
Penjelasan Dirjen PHI & Jamsos: Variabel Sama, tetapi Alfa Disesuaikan
Selain Menaker, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memberikan penjelasan teknis mengenai komponen formula UMP yang sedang dibahas.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengubah seluruh variabel, tetapi melakukan penyesuaian pada variabel alfa—komponen dalam rumus PP 36 yang mengukur kontribusi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241129_Menaker_Yassierli_UMP-2025_Prabowo_UMR-Jakarta-2024_Jabodetabek.jpg)