Kamis, 4 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Gaji Ke-13 PNS Cair Awal Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Daftar Lengkap Penerimanya

Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2026 menjadi perhatian banyak aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga pegawai pemerintah lainnya.

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM
GAJI 13 2026 - Ilustrasi uang rupiah. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada awal Juni 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pegawai dan pensiunan, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 pada 2 Juni melalui PT Taspen bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan hingga pegawai non-ASN tertentu
  • Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan hingga tambahan penghasilan sesuai jabatan dan masa kerja masing-masing penerima

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2026 menjadi perhatian banyak aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga pegawai pemerintah lainnya.

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada awal Juni 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pegawai dan pensiunan, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Informasi pencairan tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya @taspen pada Sabtu, 23 Mei 2026. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 mulai disalurkan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Baca juga: Cair 2 Juni! Ini Daftar Penerima dan Komponen Gaji 13 2026 yang Diterima ASN dan Pensiunan

Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara dan pensiunan di luar gaji bulanan reguler.

Program ini rutin diberikan setiap tahun dan biasanya dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga, terutama saat memasuki tahun ajaran baru.

Pencairan Dilakukan Melalui Puluhan Mitra Bayar

PT Taspen menjelaskan penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Proses pembayaran dilakukan otomatis sehingga penerima tidak perlu mengajukan permohonan ataupun melakukan autentikasi ulang.

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan pencairan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN aktif maupun pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, dikutip dari KompasTV.

Dengan sistem otomatis tersebut, penerima hanya perlu memastikan data rekening dan administrasi pensiun tetap aktif agar proses pencairan berjalan lancar.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tertapi juga sejumlah kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut daftar penerimanya:

·⁠  Pegawai Negeri Sipil (PNS)

·⁠  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved