Berita Samarinda Terkini

Tak Mau Salah Langkah, Satpol PP Samarinda Hati-hati Dalam Penertiban Pertamini di Kota Tepian

Penertiban aktivitas penjualan BBM eceran melalui pom mini (Pertamini) belum dilakukan lantaran Pemkot masih menyusun strategi pelaksanaan yang matang

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
PERTAMINI - Pom mini atau Pertamini masih beroperasi di sejumlah titik Kota Samarinda, meski rencana penertiban oleh Satpol PP tengah disusun secara kolaboratif pasca pengesahan Perda Trantibum. (20/6/2025). (TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan kesiapannya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) yang telah resmi diundangkan dan tercantum dalam lembaran daerah. 

Namun hingga kini, penertiban aktivitas penjualan BBM eceran melalui pom mini (Pertamini) belum dilakukan lantaran Pemkot masih menyusun strategi pelaksanaan yang matang dan melibatkan berbagai pihak lintas sektor.

Baca juga: Sekolah Rakyat Jangan Sampai Lepas Sasaran, Dewan Pendidikan Kaltim Beber Baru Samarinda yang Siap

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa instansinya siap menjalankan tugas sebagai penegak perda. Namun, ia menekankan bahwa pendekatan yang digunakan tidak bisa bersifat instan ataupun sepihak.

"Tugas kami ya menunggu perintah, tapi kami juga punya strategi. Tapi ada Inpresnya untuk dalam rangka perekonomian UMKM supaya berjalan lancar, menzerokan miskin ekstrem. Ya tentu kami sebagai penegak perda, kami lakukan," jelas Anis. 

Menurutnya, implementasi penertiban Pertamini memerlukan perencanaan yang holistik. Langkah ini tidak dapat dilakukan hanya oleh Satpol PP tanpa dukungan dari instansi lain seperti TNI, Polri, serta perangkat daerah teknis lainnya.

"Strategi ya harus, penting karena nanti bagaimana siapa kolaborasinya, karena tidak bisa sendiri untuk penanganan Pertamini harus dipikirkan matang-matang. Harus kita pikirkan tempatnya nanti seperti apa, regulasinya kan sudah, tapi tidak itu aja, tapi setelahnya juga harus kita pikirkan. Kita kan kolaborasi dengan TNI, Polri juga," terangnya.

Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa ruang lingkup kewenangan Satpol PP terbatas pada proses penertiban fisik di lapangan, seperti pengamanan dan pengangkutan. Sedangkan untuk tindakan lanjutan seperti pemusnahan atau pengelolaan aset hasil penertiban berada di luar domain Satpol PP.

"Kalau sudah nanti pemusnahan, itu bukan ranah kami. Kami sebatas penertiban, mengamankan, mengangkut," tegasnya.

Hingga kini, proses penyusunan strategi masih berlangsung. Bahkan hal tersebut juga telah masuk dalam lembaran daerah. Anis mengungkapkan bahwa koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dijalankan, namun belum mencapai tahap finalisasi.

"Ini masih proses dalam rangka kolaborasi, strateginya seperti apa. Ini sudah diundangkan, sudah masuk lembaran daerah Trantibum. Memang itu tadi yang kami pikirkan, ini akan dilaksanakan tapi harus ada strategi dari berbagai OPD karena bukan hanya Satpol PP saja," tambahnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan pelaksanaan. Kesalahan prosedur dalam penegakan Perda, menurutnya, bisa membuka celah hukum yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme praperadilan.

"Jangan sampai kami salah langkah dalam penegakan perda. Kalau salah kan bisa dipraperadilkan. Makanya perlu kita cari strategi karena tidak main-main," katanya.

Dalam perspektif penegakan hukum, Anis menegaskan bahwa tujuan penertiban bukan untuk membatasi ruang usaha masyarakat. Sebaliknya, ia menekankan bahwa usaha yang dilakukan warga harus berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Harapannya semua kembali ke masyarakat, karena pelaku usaha juga masyarakat. Karena bicara pelaku usaha, perdagangan itu adalah pelaku usaha yang mematuhi aturan. Artinya kalau tidak mematuhi aturan, maka langkah Satpol PP lakukan penertiban," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan penertiban sangat bergantung pada dukungan serta kesadaran masyarakat. Oleh sebab itu, kolaborasi dengan komunitas lokal menjadi aspek yang tak terpisahkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved